Senin, 22 Juni 2026

Tak Cuma Blangkon, Rambut Gus Miftah Juga Ditawar dengan Harga Fantastis oleh Pengusaha Tajir Jakarta, Segini Nilainya

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 12 Desember 2024 | 11:15 WIB
Rambut Gus Miftah ditawar Rp 1,5 miliar oleh pengusaha Jakarta (Instagram.com/pengajiangusmiftah)
Rambut Gus Miftah ditawar Rp 1,5 miliar oleh pengusaha Jakarta (Instagram.com/pengajiangusmiftah)

SketsaNusantara.id - Jejak digital Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah terus menjadi buruan netizen.

Terbaru beredar video soal rambut Miftah yang ditawar seorang pengusaha kaya sebesar Rp 1,5 miliar.

Seperti diketahui, Miftah selalu tampil dengan gaya nyentrik saat ceramah di berbagai kota.

Baca Juga: Foto Lawas Gus Miftah saat Menikah Beredar di Media Sosial, Disebut Mirip Gibran Rakabuming Raka! Netizen: Fufufafa?

Blankon, rambut gondrong dengan potongan mulet, dan kaca mata hitam.

Sedangkan busana yang dikenakan biasanya sarung dengan atasan  cutting slim fit.

Baca Juga: Adab Istri Gus Miftah Dipertanyakan Usai Video Ning Astuti Bagikan Roti ke Para Santri Viral, Netizen: di Mana Mendidiknya?

Dalam video yang dibagikan ulang oleh akun instagram @stafsusrakyat, Miftah menceritakan soal seorang pengusaha Jakarta yang tertarik untuk membeli rambutnya saat momen tahalul ketika menunaikan haji.

Baca Juga: Menyesal Undang Gus Miftah, Andy F Noya Sampai Geleng-geleng Kepala, Kenapa?

Tidak tanggung-tanggung, Miftah menyebut pengusaha itu berani merogoh kocek hingga US$100 ribu atau setara Rp 1,5 miliar.

"Jangankan blangkon, rambut saya ini mau ditawar pengusaha dari jakarta 'Gus tahalul dipotong habis, rambutnya saya bayar US$ 100 dolar," katanya menjelaskan.

Cuplikan video tersebut akhirnya viral dan mendapat kritikan dari netizen.

Baca Juga: Dianggap Sudah Biasa, Komentar Sujiwo Tejo soal Bercandaan Gus Miftah pada Yati Pesek dalam Pagelaran Wayang Tuai Pro Kontra

"Kalo 2M sama kepalanya gpp min, bayar aja," tulis akun @uc***60.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: instagram @stafsusrakyat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X