Kamis, 4 Juni 2026

Harvey Moeis Dinilai Secara Sah Meyakinkan Rugikan Negara Lebih dari Rp 300 Triliun, JPU Jatuhkan Tuntutan Segini untuk Suami Sandra Dewi

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 10 Desember 2024 | 19:30 WIB
Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara  (X @ChovaMelians26)
Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara (X @ChovaMelians26)

SketsaNusantara.id - Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, saat ini telah ditetapkan tuntutan hukumnya terkait kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan timah

Hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa 10 Desember 2024, dimana Harvey Moeis dianggap secara sah dan meyakinkan telah lakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan.

Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, jaksa penuntut umum (JPU)  menjelaskan beberapa hal yang memberatkannya yakni:

Baca Juga: Siapa Hana Hanifah? Biodata Profil Artis Cantik yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Riau, Ternyata Hobi...

1. Harvey Moeis dikatakan tak mengikuti anjuran negara agar bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)

2. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar yakni Rp 300 Triliun lebih

3. Menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 210 Miliar 

4. Berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan 

Baca Juga: Diperiksa Atas Dugaan Kasus Korupsi, Inilah 5 Kontroversi Hana Hanifah Mulai dari Perseteruan Hingga Isu Selingkuh

Sedangkan hal yang meringankannya menurut jaksa penuntut umum adalah :

1. Harvey Moeis belum pernah dihukum 

Setelah memeriksa dan mengadili terdakwa Harvey Moeis maka jaksa penuntut umum memutuskan keputusan berikut :

2. Harvey Moeis dianggap sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sehingga hal itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga: Anies Baswedan Tanggapi Kelanjutan Kasus Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong, Perjuangan Masih Panjang...

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X