Kamis, 4 Juni 2026

Tuai Kontroversi Gegara Sebut Diksi 'Rakyat Jelata', Berapa Gaji Adita Irawati Sebagai Jubir Kantor Komunikasi Kepresidenan?

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 7 Desember 2024 | 08:47 WIB
Gaji Adita Irawati, Jubir Kantor Komunikasi Kepresidenan yang sebut diksi rakyat jelata.  (Instagram/pco.ri)
Gaji Adita Irawati, Jubir Kantor Komunikasi Kepresidenan yang sebut diksi rakyat jelata. (Instagram/pco.ri)

SketsaNusantara.id - Adita Irawati, Juru Bicara (Jubir) Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) tuai hujatan usai memakai diksi rakyat jelata saat merespons kasus Miftah Maulana Habiburrahman.

Diksi rakyat jelata yang digunakan Adita pun membuatnya dirujak netizen.

Mulanya, Adita menerangkan soal sikap Presiden Prabowo Subianto yang memihak rakyat kecil.

Baca Juga: Terungkap! Siapa Matthew Gilbert, Brondong yang Dirumorkan Dekat dengan Nikita Mirzani?

Statement rakyat kecil itu, lalu ia tambahkan dengan diksi rakyat jelata.

"Presiden kita, Pak Prabowo Subianto, kalau dilihat baik itu melalui pidato, atau kunjungan-kunjungan beliau ke lapangan, itu terlihat sekali keberpihakan beliau kepada rakyat kecil, kepada rakyat jelata,” kata Adita Irawati belum lama ini, dikutip SketsaNusantara.id pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Sontak saja, sosoknya pun jadi buruan netizen, salah satunya soal berapa gaji yang diterima Adita dalam posisinya sebagai Jubir Kantor Komunikasi Kepresidenan. 

Baca Juga: Sebut Terlalu Sayang, Namun Raffi Ahmad Ditegur Netizen Saat Tulis Caption Ini Pada Foto Dirinya dan Baby Lily

Sebelum menjadi Jubir Kantor Komunikasi Kepresidenan, wanita kelahiran 1971 sempat menjabat sebagai Management Trainee PT Indosat di tahun 1996.

Selain itu, resmi dilantik pada 18 November 2024 lalu menjadi Jubir Kantor Komunikasi Kepresidenan, di PT Indoesat juga ia pernah menjabat sebagai Corporate Communication Group Head di tahun 2009.

Sementara itu, gaji Adita sebagai Jubir Kantor Komunikasi Kepresidenan diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baca Juga: Tidak Tidur Dua Hari Dua Malam Habib Zaidan Disebut Anak Ajaib, Netizen Justru Tanyakan ke Alfie Alfandy

Dijelaskan bahwa, wanita lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mendapat gaji pokok senilai Rp5.040.000.

Gaji pokok itu ditambah tunjangan yang nilainya mencapai Rp13.608.000.

Sehingga jika ditotal, dalam sebulan, Adita akan mendapat gaji sebanyak Rp18.648.000 sebagai Jubir Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X