SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong kembali menuliskan surat pesan dari balik jeruji besi.
Seperti diketahui bahwa hingga kini, Tom Lembong masih berada di dalam penjara pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Surat yang dituliskan Tom Lembong ini kembali dibagikan melalui unggahan di akun instagram pribadinya yang saat ini dikelola oleh tim yang dipercayainya.
Surat kedua dari Tom Lembong ini berisi tanggapannya setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.
Melalui surat tersebut, Tom Lembong mengaku kecewa atas keputusan PN Jakarta Selatan.
"Tentunya kita kecewa atas keputusan PN Jakarta Selatan menolak gugatan pra peradilan," Tulisnya, dikutip SketsaNusantara.id dari akun instagram @tomlembong.
Meski begitu, Tom Lembong masih akan tetap menjalaninya dengan ikhlas.
"Tuhan Allah memutuskan agar proses ini sebaiknya berlanjut, dan saya menerima tugas ini dengan hati yang lapang,"
"Semua akan ada hikmahnya, pada saat yang dipilih oleh Sang Pencipta," katanya.
Meski harus mendekam di penjara, namun Tom Lembong masih tetap semangat dalam mencari kebenaran.
"Saya akan terus berjuang untuk mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan,"
"Saya terus cinta Indonesia, dan niat saya semakin kokoh untuk terus mendedikasikan hidup saya bagi bangsa dan negara," lanjutnya.
Artikel Terkait
Ramai Kasus Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula, Sosok Ini Ingatkan Soal Fufufafa yang Mulai Tenggelam
Usai Anies Baswedan, Kini Mantan Wakil Menteri Ini Juga Turut Tanggapi Tertangkapnya Tom Lembong Atas Kasus Korupsi Impor Gula
Diam Seribu Bahasa, Tom Lembong Bungkam Usai 11 Jam Diperiksa Kejagung, Mengapa Tetap Impor ketika Gula Berlimpah?
Abdul Qohar Tuai Kontroversi, Jaksa yang Mengungkap Kasus Korupsi Tom Lembong Kena Sentil Netizen Usai Kedapatan Pakai Jam Tangan Mewah, Harganya...
LHKPN Abdul Qohar Disorot Usai Ketahuan Pakai Jam Tangan Mewah, Kekayaan Jaksa yang Ungkap Kasus Korupsi Tom Lembong Ternyata Sebanyak ini