Kamis, 4 Juni 2026

Kelola Uang Jadi Makin Praktis, Coba Fitur Baru Atur Limit di BRImo!

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 9 November 2024 | 10:15 WIB
Fitur baru atur limit transaksi di BRImo. (Dok. BRI)
Fitur baru atur limit transaksi di BRImo. (Dok. BRI)

SketsaNusantara.id - Nasabah BRI kini bisa mengelola uang dengan lebih tenang berkat fitur baru di aplikasi BRImo.

Fitur ini memungkinkan pengaturan limit transaksi kartu debit secara fleksibel, sehingga pengguna bisa mengatur batas maksimal transaksi sesuai kebutuhan.

Ini adalah solusi pas bagi yang sering khawatir khilaf belanja atau ingin aman dari risiko penipuan.

Baca Juga: Waspada Modus Tagihan Pajak Palsu via WhatsApp, BRI Imbau Nasabah Tingkatkan Keamanan Data Pribadi

Direktur Retail Funding and Distribution BRI, Andrijanto, menjelaskan bahwa fitur ini tak hanya memudahkan, tetapi juga meningkatkan keamanan.

“Dengan fitur ini, nasabah dapat mengatur sendiri limit transaksi sesuai kebutuhan,” ujarnya.

BRI ingin fitur ini membantu mencegah kesalahan transfer dalam jumlah besar dan menghindarkan nasabah dari risiko penipuan digital.

Baca Juga: Tingkatkan Sharing Ekonomi, BRI Kurangi Jumlah Kantor dan Alihkan Layanan Perbankan Melalui AgenBRILink

Cara mengaktifkannya pun sangat mudah. Nasabah hanya perlu membuka aplikasi BRImo, masuk ke akun, lalu pilih menu "Akun" di beranda aplikasi.

Dari sana, pilih "Pengelolaan Kartu", lalu klik "Atur Limit Debit".

Nasabah bisa menentukan limit untuk jenis transaksi tertentu, baik itu tarik tunai, transfer, pembayaran, atau pembelian.

Baca Juga: BRI Bantu UMKM Naik Kelas, Gelar Pelatihan Ekspor untuk Pengusaha Lokal

Beragam pilihan limit juga tersedia, tergantung jenis kartu ATM yang dimiliki.

Misalnya, kartu BritAma Classic dan Gold memiliki limit transfer antar bank maksimal Rp250 juta, sementara BritAma Prioritas bahkan memungkinkan transfer tak terbatas, sesuai saldo.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X