Kamis, 4 Juni 2026

Abdul Qohar Tuai Kontroversi, Jaksa yang Mengungkap Kasus Korupsi Tom Lembong Kena Sentil Netizen Usai Kedapatan Pakai Jam Tangan Mewah, Harganya...

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 2 November 2024 | 12:00 WIB
Potret Abdul Qohar memakai jam tangan mewah saat konferensi pers kasus korupsi. (X/bospurwa)
Potret Abdul Qohar memakai jam tangan mewah saat konferensi pers kasus korupsi. (X/bospurwa)

 

SketsaNusantara.id - Abdul Qohar belakangan ini ramai jadi sorotan publik usai mengungkap kasus korupsi yang menyeret nama Tom Lembong.

Jaksa yang kini menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Tom Lembong terlibat kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi karena menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada tahun 2015-2016 lalu.

Baca Juga: Diam Seribu Bahasa, Tom Lembong Bungkam Usai 11 Jam Diperiksa Kejagung, Mengapa Tetap Impor ketika Gula Berlimpah?

Tom Lembong dinilai telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar usai mengizinkan perusahaan swasta mengimpor gula tanpa izin dari instansi terkait maupun Kementerian Perindustrian.

Pers rilis Kejagung pun menuai polemik dan menimbulkan spekulasi bahwa penangkapan Kejagung terkait kasus korupsi impor gula adalah kriminalisasi terhadap Tom Lembong.

Pasalnya, Kejagung tak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke rekening Tom Lembong.

Baca Juga: Ramai Kasus Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula, Sosok Ini Ingatkan Soal Fufufafa yang Mulai Tenggelam

Penetapan sebagai tersangka pun dinilai terlalu terburu-buru. Beberapa pengamat politik menyebut Tom Lembong mungkin salah dalam menentukan kebijakan dan tidak bisa dianggap sebagai tersangka korupsi jika tidak ditemukan adanya bukti aliran dana suap.

Sementara itu, Kejagung membantah adanya unsur politis dalam penangkapan Tom Lembong dan menjelaskan bahwa penetapan Tom Lembong jadi tersangka adalah hasil penyelidikan sejak tahun 2023.

Tak hanya itu, Kejagung menyebut Tom Lembong melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dinilai bersalah karena membuka keran impor gula ketika keadaan surplus atau kebutuhan gula dalam negeri sudah lebih dari cukup.

Baca Juga: Usai Anies Baswedan, Kini Mantan Wakil Menteri Ini Juga Turut Tanggapi Tertangkapnya Tom Lembong Atas Kasus Korupsi Impor Gula

Namun, netizen lagi-lagi menemukan hal baru. Dalam konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu, netizen dibikin salfok dengan penampilan Abdul Qohar yang kedapatan menggunakan jam tangan mewah.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X