Kamis, 4 Juni 2026

Bukan Tom Lembong atau Zulkifli Hasan, Inilah Menteri Perdagangan era Jokowi yang Terkaya, Hartanya Capai Rp1 Triliun

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:45 WIB
Siapa Menteri Perdagangan era Jokowi yang paling kaya? Ternyata bukan Tom Lembong atau Zulkifli Hasan (Kolase Instagram/@zul.hasan, @tomlembong)
Siapa Menteri Perdagangan era Jokowi yang paling kaya? Ternyata bukan Tom Lembong atau Zulkifli Hasan (Kolase Instagram/@zul.hasan, @tomlembong)

Sementara saat menjadi Menteri Perdagangan, ia tercatat memiliki harta Rp338.4 miliar.

2. Tom Lembong (2015-2016)

Mantan Menteri Perdagangan yang tengah terjerat kasus korupsi ini dilaporkan memiliki kekayaan Rp101,4 miliar per tahun 2019.

Baca Juga: 6 Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi Beserta Kontroversinya, Ada Tom Lembong, M Lutfi dan Zulkifli Hasan

Jumlah tersebut tak jauh dari kekayaannya saat masih menjadi Menteri Perdagangan pada tahun 2015, yakni Rp101.1 miliar

3. Enggartiasto Lukita (2016-2019)

Menjadi Menteri Perdagangan dengan masa jabatan terlama di era Jokowi tidak membuat Enggartiasto Lukita memiliki kekayaan yang melimpah.

Dalam laporan kekayaan terakhirnya pada tahun 2019, ia memiliki harta Rp457,9 miliar.

Baca Juga: Tiru Jokowi? Respons Cak Imin Soal Tom Lembong Usai Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula Kemendag Bikin Netizen Habis Kesabaran

Sementara saat baru dilantik menjadi Menteri Perdagangan pada tahun 2016, ia diketahui ‘hanya’ memiliki Rp342,2 miliar.

4. Agus Suparmanto (2019-2020)

Walau hanya menjadi Menteri Perdagangan selama 1 tahun, namun kekayaan Agus Suparmanto terbilang cukup fantastis.

Betapa tidak, sejak awal menjabat, ia telah memiliki harta sebanyak Rp1.625.410.685.152 triliun.

Kedati demikian, di akhir masa jabatannya yakni tahun 2020, hartanya berkurang Rp100 juta menjadi Rp1.624.671.827.446

Baca Juga: Penangkapan Tom Lembong Disebut Ada Politisasi, Nama Anies Baswedan Terseret dalam Korupsi Impor Gula?

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: LHKPN

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X