Minggu, 19 Juli 2026

Profil Ciska Wihardja Istri Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Gula, Pernah Kuliah di Amerika dan Inggris

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:30 WIB
Ciska dan Tom Lembong. (Instagram.com/tomlembong)
Ciska dan Tom Lembong. (Instagram.com/tomlembong)

 

SketsaNusantara.id - Usai ditetapkan menjadi tersangka kasus impor gula, profil istri Tom Lembong kini kembali jadi sorotan publik.

Tom Lembong ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula, pada Selasa malam, 29 Oktober 2024.

Mantan Menteri Perdagangan itu ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari dengan sangkaan kasus pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Menjabat Menteri Perdagangan Tahun 2015 dan Rugikan Negara Rp 400 M, Tom Lembong Kini Resmi Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Usai penangkapan dirinya, pria kelahiran 4 Maret 1971 itu hanya menyampaikan pernyataan singkat.

"Semua saya serahkan pada Tuhan Yang Maha Esa," ucap Tom kepada awak media, 29 Oktober 2024.

Diketahui bahwa Tom menikah dengan Franciska atau Ciska Wihardja di tahun 2002.

Baca Juga: Baru Pulang dari Magelang, Mentan Amran Copot Pejabat Eselon II Kementan yang Terlibat Dugaan Korupsi

Ciska pernah jadi sorotan publik saat banyak orang penasaran dengan sosok pendamping hidup Tom sewaktu menjadi timses Anies Baswedan-Cak Imin di Pilpres 2024 lalu.

Nama lengkap istri Tom Lembong adalah Maria Franciska Wihardja.

Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan, Maxwell Lembong dan Thalia Lembong.

Baca Juga: Vonis Makin Berat! Skandal Korupsi Emas Antam Seret Nama Budi Said dan Para Mantan Pejabat

Meskipun tak banyak informasi yang dapat digali dari Ciska, diketahui ia memiliki sebuah akun Instagram yang diprivasi.

Diketahui bahwa Ciska merupakan putri dari Andreas Wihardja, seorang CEO dan founder sebuah perusahaan kasur.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X