Kamis, 4 Juni 2026

Bos Sritex Blak-blakan Permendag No 8 2024 Biang Kerok Bangkrutnya Industri Tekstil, Bagaimana Nasib Karyawan?

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:30 WIB
Bos Sritex ungkap Permendag No 8 Tahun 2024 biang kerok bangkrutnya industri tekstil.  (Laman sritex.co.id)
Bos Sritex ungkap Permendag No 8 Tahun 2024 biang kerok bangkrutnya industri tekstil. (Laman sritex.co.id)

SketsaNusantara.id - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sritex Iwan S Lukminto blak-blakan mengungkap bangkrutnya perusahaan diakibatkan oleh aturan tata niaga impor lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 Tahun 2024.

Dimana di dalamnya mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Aturan ini dinilai membebani industri tekstil Tanah Air dan disinyalir sebagai biang kerok terpuruknya industri tekstil nasional.

Baca Juga: Prabowo Subianto Naik Jip Terbuka Didampingi Banyak Pengawal, Netizen: Hati-Hati, Mode Soeharto Sudah Diaktifkan

Undang-undang no 8 tahun 2024, merupakan revisi ketiga yang dilakukan pemerintah setelah mengeluarkan Permendag No 26 Tahun 2023 terkait pengaturan impor.

Aturan yang awalnya bertujuan membatasi impor yang terbaru, justru merelaksasi impor sejumlah komoditas termasuk tekstil.

Permendag No 8 itu kan masalah klasik, yang sudah tahu, ya semuanya, jadi lihat saja pelaku tekstil, industri tekstil ini, banyak yang kena, banyak yang terdisktruksi yang terlalu dalam, sampai akhirnya tutup, nah ini jadi sangat signifikan,” ungkap Iwan kepada awak media.

Baca Juga: Suswono Minta Maaf Usai Viral Dugaan Menistakan Nabi Muhammad SAW, Apakah Proses Hukum jadi Berhenti? Netizen: Boleh Saja, Tapi...

Iwan berpendapat, aturan ini perlu dievaluasi pemerintah karena berdampak sangat signifikan bagi pelaku usaha industri tekstil hingga harus gulung tikar.

Sebagaimana diketahui, sejak Juni lalu, PT Sritex telah diterpa isu kebangkrutan dan sebanyak 13.800 buruh tekstil dikabarkan terkena PHK.

Sementara itu di kesempatan berbeda, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan bahwa pemerintah memastikan bahwa PHK tidak akan terjadi.

Baca Juga: Paula Verhoeven ke Mana? Mediasi Gagal, Baim Wong Mantap Bercerai dan Ajukan 2 Permohonan Gugatan! Apa Saja?

Lebih lanjut Yassierli menerangkan, pemerintah menginstruksikan agar industri tekstil tetap berproduksi.

Pihaknya meminta agar seluruh karyawan tetap tenang, karena pemerintah akan memberikan solusi yang terbaik.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X