Kamis, 4 Juni 2026

Kapok! 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Resmi Diringkus Saat OTT, Sejumlah Barang Bukti Bikin Geleng Kepala

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:15 WIB
Penampakan tiga hakim yang ditangkap karena membebaskan Ronald Tannur.  (Twitter @amandasah__)
Penampakan tiga hakim yang ditangkap karena membebaskan Ronald Tannur. (Twitter @amandasah__)

SketsaNusantara.id- Beberapa waktu lalu sempat heboh dengan sosok tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur

Saat ini nasib ketiga hakim tersebut berada di ujung tanduk usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT. 

Ketiganya dijatuhkan dugaan terlibat dalam kasus korupsi atau gratifikasi dengan ditemukan beberapa barang bukti hasil suap. 

Baca Juga: Seberapa Kaya 3 Hakim yang Jadi Sorotan Usai Tetapkan Vonis Bebas Ronald Tannur? Harta Kekayaannya Setara...

Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH) dan Mangapul (M). Mereka adalah hakim yang membebaskan Ronald Tannur. 

Direktur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan bahwa telah ditemukan beberapa barang bukti. 

Pertama, ditemukan di apartemen dan rumah milik Erintuah Damanik yang berlokasi di Surabaya serta Semarang. Sejumlah mata uang Rupiah, Dolar Singapore, Ringgit Malaysia hingga barang elektronik. 

Baca Juga: Sejumlah Hakim Mengeluh Hidup Tak Layak dan Minta Kenaikan Gaji, Netizen Bandingkan dengan Nasib Guru Honorer: Satu Bulan Cuma Dapat...

Kedua, penemuan barang bukti di kediaman hakim Heru Hanindyo. Yakni yang berlokasi di apartemen Gunung Anyar Surabaya. 

Terdiri dari 100 juta rupiah uang tunai, 2.100 USD, 9.100 Dolar Singapore, 100.000 Yen dan barang elektronik. 

Lebih lanjut barang bukti tentang dugaan kasus gratifikasi juga ditemukan di apartemen milik Mangapul. 

Baca Juga: BRI Mendapat Penghargaan Indonesia Distinguished Human Capital Leader Awards 2024, Bukti Kesuksesan Program Transformasi

Apartemen milik Mangapul ini berlokasi di daerah Gunawangsa, Tidar, Surabaya. Ditemukan uang tunai 21 juta rupiah, mata uang USD hingga 32 ribu Dolar Singapore dan sejumlah barang elektronik. 

"Pada hari ini Jaksa Penyidik menetapkan tiga orang hakim dan satu orang pengacara sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar dalam tayangan YouTube Cumicumi. 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X