Kamis, 4 Juni 2026

Apa Tugas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden? Ini Fasilitas dan Hak Keuangan yang Akan Diterima

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:21 WIB
Raffi Ahmad resmi dilantik jadi utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Raffi Ahmad resmi dilantik jadi utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Baca Juga: Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Ini Daftar 12 Nama yang Gagal Masuk Kabinet Merah Putih! Raffi Ahmad hingga Yovie Widianto

Tugas utusan khusus presiden ini dibuat agar memperlancar tugas presiden.

Nantinya, Utusan Khusus Presiden bakal melaporkan kinerja dan tanggung jawabnya ke presiden melalui Sekretaris Kabinet.

Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden akan membantu Presiden di bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. 

Bidang ini dinilai cocok dengan apa yang digeluti Raffi Ahmad selama ini.

Baca Juga: Raffi Ahmad Sewa Helikopter dari Banten ke Jakarta, Hadiri Acara Rafathar di Sekolah, Ternyata Segini Harganya

Untuk fasilitas dan hak keuangan, Utusan Khusus Presiden akan menerima setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri, Namun tidak diberikan uang pensiun.

Masa bakti Utusan Khusus Presiden, sama dengan masa jabatan presiden yang berakhir sesuai dengan periode pemerintahannya.

Seperti diberitakan, Presiden Prabowo Subianto hari ini melantik 7 orang menjadi utusan khusus presiden.

Baca Juga: Analis Politik Jabarkan Arti Kehadiran Raffi Ahmad dan Gus Miftah di Kediaman Prabowo Subianto

2 diantaranya nama Raffi Ahmad dan KH. Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Sementara, Yovie Widianto dilantik menjadi staf khusus Presiden.***

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusaantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X