Minggu, 19 Juli 2026

Heboh di X Status Titiek Soeharto Sebagai Ibu Negara RI ke 8, Berikut Faktanya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Senin, 21 Oktober 2024 | 21:25 WIB
Prabowo dan Titiek Soeharto  (X @MuhammadiyinGL)
Prabowo dan Titiek Soeharto (X @MuhammadiyinGL)

SketsaNusantara.id - Heboh di akun X, status Titiek berstatus sebagai ibu negara RI ke 8.

Setelah Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden Indonesia pada 20 Oktober 2024, perhatian publik tertuju pada siapa yang akan menjadi Ibu Negara.

Tentu saja perhatian publik langsung tertuju pada sosok Titiek Soeharto, yang selama ini dikenal sebagai mantan istri Prabowo.

Baca Juga: Beda Gaya Titiek Soeharto dan Selvi Ananda Saat Hadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Netizen Sebut Soal OKB dan Kaya Beneran

Meskipun tidak ada pernyataan resmi mengenai statusnya sebagai Ibu Negara, banyak netizen yang mendukung penyebutan tersebut setelah pelantikan Prabowo Subianto.

Bahkan banyak diantara netizen yang mengaku sangat setuju jika Prabowo kembali rujuk dengan sosok Titiek Soeharto, wanita yang telah memberi Prabowo satu putra tersebut.

Dilansir SketsaNusantara.id dari akun X @tanyarlfes, mengunggah screenshot yang perlihatkan status Siti Hediati Harijadi atau Titiek Soeharto dengan status Ibu Negara ke 8 RI.

Baca Juga: Profil Satryo Soemantri Mantan Dirjen Dikti yang Ditunjuk Prabowo Jadi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam Kabinet Merah Putih

Sontak screenshot yang perlihatkan status Titiek Soeharto tersebut menghebohkan jagad Maya.

"Eh jadi punya ibu negara ini ?," tanya @bad***.

"Indonesia tetap punya ibu negara berarti ya ?," ujar @DS_***.

"Bu Titiek pernahh bilang ga pernah cerai, ga pernah urus cerai, kalau ga salah karena dipisahkan politik," jawab @Bun***.

"Wikipedia bukannya bisa di edit ya ?," uajr @kol***.

Baca Juga: 17 Anggota TNI Polri yang Masuk dalam Jajaran Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran, Sebagian Besar Purnawirawan

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: X @tanyarlfes

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X