Minggu, 19 Juli 2026

Temukan Bukti Baru! Jessica Wongso Ajukan PK Kedua Kasus Kopi Sianida, Otto Hasibuan: CCTV...

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 21:19 WIB
Jessica Wongso ajukan PK Kedua kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin (YouTube Cumicumi)
Jessica Wongso ajukan PK Kedua kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin (YouTube Cumicumi)

SketsaNusantara.id - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pernyataan tersebut disampaikan pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat ditemui wartawan di PN Jakarta Pusat pada Rabu 9 Oktober 2024.

"Kita gunakan kesempatan untuk mengajukan PK, karena ingin membuktikan dia tidak melakukan perbuatannya," kata Otto Hasibuan.

Baca Juga: Baru! Dapatkan Link Download Twibbon Hari Kesehatan Mental Sedunia 2024 Bingkai Foto Keren untuk Ucapan di Medsos

PK tersebut diajukan pihak Jessica karena menemukan novum atau bukti baru atas kasus kopi sianida yang menjerat Jessica.

"Alasan PK ada beberapa hal. Pertama ada novum, kedua kekhilafan hakim dalam menangani kasus ini," lanjut Otto.

Otto menyebut bukti baru yang ditemukan berupa CCTV di tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia pada 6 Januari 2016 silam.

Baca Juga: Mengukir Jejak di Kancah Global, Prabowo Subianto Dinobatkan sebagai Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia

Pihaknya menyebut, CCTV yang digunakan dalam persidangan sebelumnya tidak pernah disebut asal usulnya.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan adanya pengajuan PK Jessica Wongso.

Kuasa Hukum jessica telah mengajukan PK No 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst pada tanggal 9 Oktober 2024.

Baca Juga: Sound Horeg Dianggap Meresahkan, Benarkah Sudah Masuk Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah di Malang?

"Iya sudah masuk hari ini melalui kuasa hukumnya, Ketua PN Jakpus akan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa permohonan PK Kedua Jessica," kata Zulfkifli dalam keterangannya kepada wartawan.

Selanjutnya, jika berkas sudah lengkap, lanjut Zulkifli, pihaknya akan mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung (MA).

Halaman:

Editor: Rizqillah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X