SketsaNusantara.id - Akibat sound horeg tak bisa lewat, sejumlah orang sampai harus merusak atap warung warga di Jember Jawa Timur.
Maraknya sound horeg khususnya di Jawa Timur akhir-akhir ini dianggap cukup meresahkan.
Fenomena sound horeg atau parade sound system di Jember kini cukup meresahkan dengan sejumlah kejadian mulai dari kebakaran hingga suaranya yang menggelegar dan membuat sejumlah kerusakan.
Dilansir SketsaNusantara.id dari laman Instagram @memomedsos memperlihatkan video sejumlah orang merusak atap warung agar truk besar yang memuat sound horeg tersebut bisa lewat.
Tak dijelaskan secara terperinci kejadian pengrusakan warung oleh pemilik sound horeg itu ada di Jember bagian mana, namun dari video yang diperlihatkan nampak pemilik warung atau warga protes karena hal itu.
Tentu saja apa yang ditunjukkan dalam video itu juga menyebabkan banyak komentar miring dari warganet.
Baca Juga: Armada Cinta PAN Jember Siap Total Dukung Gus Fawait-Djoko Susanto
"SDM rendah! Harusnya dikarang sih parade-parade gak huna," tukis @jer***.
"Punya hobi kok nyusahin orang," ujar @cha***.
"Ini pihak berwenang pada kemana ?," lanjut @tya***.
Hampir keseluruhan komentar warganet di postingan itu bernada menghujat.
Pasalnya ini bukan kali pertama kegiatan sound horeg sebabkan banyak masalah mulai dari perselisihan, kebakaran hingga kerusakan terhadap lingkungan.
Baca Juga: Partai Pengusung Khofifah-Emil Targetkan 67 Persen Suara di Jember
Artikel Terkait
Temukan 4 Masalah Krusial di Pasar Ambulu, Ini Komitmen Gus Fawait Jika Terpilih Menjadi Bupati Jember
Momen Gus Fawait Baca Rawatib Al-Haddad Bersama Anggota HIMSASY di Curahlele Jember
Gus Fawait dan Ribuan Muslimat di Ambulu Berdoa Bersama untuk Pilkada Jember yang Damai dan Lancar
Kampanye Damai, Gus Fawait Gelar Sholawat Bersama Emak-Emak di Sumberbaru Jember
Hadir dalam Apel Sholawat di Sumberbaru, Gus Fawait Dorong Pertanian Jember dengan Program Pupuk Murah dan Beasiswa Pendidikan
Rekrutmen KPPS di Kelurahan Sumbersari Terjadi Polemik, KPU Jember Segera Panggil PPS dan PPK