SketsaNusantara.id - 1 Oktober merupakan peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Hari Kesaktian Pancasila diperingati sebagai bentuk penghormatan Pahlawan Revolusi yang telah gugur saat peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau lebih dikenal dengan G30S PKI.
Dilansir SketsaNusantara.id dari laman fahum.umsu.ac.id, Tragedi G30S PKI merupakan peristiwa tragis yang tercatat dalam sejarah Indonesia.
6 perwira tinggi dan satu perwira menengah TNI AD tewas dalam upaya kudeta yang dilakukan oleh PKI.
Upaya penghilangan 6 nyawa tersebut dianggap sebagai langkah perebutan kekuasaan dan upaya mengubah ideologi Pancasila menjadi komunis.
Namun, hingga saat ini, peristiwa G30S PKI masih menjadi perdebatan di kalangan akademis mengenai pelaku dan motif dibaliknya.
Untuk mengenang peristiwa kelam tersbut, pemerintahan Orde Baru menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui surat Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967.
Sebagai salah satu peringatan hari besar nasional, tidak sedikit yang berharap Hari Kesaktian Pancasila sebagai hari libur nasional.
Lantas, apakah 1 Oktober termasuk dalam hari libur nasional?
Aturan libur nasional telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 atau yang sering kali disebut sebagai SKB 3 Menteri.
Melalui SKB 3 Menteri, kita bisa melihat libur nasional atau cuti bersama sepanjang thaun 2024.
Artikel Terkait
Fakta Refly Harun, 3 Forum Diskusi yang Diampu Jadi Sorotan Publik, Pernah Dilempar Botol Bareng Rocky Gerung
Ending OTK Bubarkan Paksa Diskusi FTA di Kemang, Pelaku Sempat Cium Tangan Polisi, Netizen: Preman Dirangkul, Mahasiswa Dipukul
Bawaslu Jember Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif di Pilkada Serentak 2024 Melalui Pagelaran Budaya Reog
Terungkap! Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembubaran Diskusi FTA, Ini Sosoknya
Polisi Ungkap Identitas dan Peran 5 Orang Terindikasi Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi FTA di Kemang: 2 Tersangka
Syarat Mendapatkan Gelar Kehormatan atau Doktor Honoris Causa seperti Raffi Ahmad, Lulusan SMA Bisa?
Anies Baswedan Curhat Gagal ke Solo Lantaran Pesawat Delay, Netizen Singgung Soal Privat Jet: Kok Nggak Nebeng Temen Pak
Profil Umar Kayam, Pemeran Soekarno di Film G30S PKI, Sastrawan Serba Bisa yang Pernah Jadi Pejabat Era Orde Baru