Kamis, 4 Juni 2026

PKS Tindak Tegas Kadernya, Anggota DPRD Singkawang yang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Langsung Dipecat?

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Minggu, 22 September 2024 | 17:12 WIB
PKS pecat kadernya yang jadi tersangka pencabulan.  (Kolase X/PKS dan dhemit_is_back. )
PKS pecat kadernya yang jadi tersangka pencabulan. (Kolase X/PKS dan dhemit_is_back. )

SketsaNusantara.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan untuk memecat kadernya sekaligus anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat HA yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Hal itu diungkapkan Plh Presiden PKS Ahmad Heryawan (Aher) seusai Rakernas PKS di kawasan Jakarta Pusat, kepada awak media pada Minggu, 22 September 2024.

Pemecatan itu dilakukan, lantaran PKS tidak mentolerir tindakan asusila, kejahatan seksual, maupun kekerasan seksual.

Baca Juga: 4 Fakta Gus Lik, Kyai Asal Kediri yang Tak Memiliki Istri dan Anak, Gus War: Hidupnya untuk...

"Sudah (dipecat;red). Sedang proses oleh tim hukum. Tinggal menunggu pengumuman saja,” ujar Aher.

Sebelumnya, pelantikan HA sebagai anggota DPRD Singkawang menjadi sorotan publik, lantaran dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.

KPU Singkawang sendiri memastikan pelantikan anggota DPRD Singkawang yang berstatus tersangka kasus pencabulan anak tetap bisa dilakukan.

Baca Juga: Sempat Viral! Profil Alfin, Anak Pemulung yang Berhasil Raih Beasiswa S1 Hingga S2 Ilmu Hukum, Perjuangannya Gak Main-Main

Penundaan pelantikan caleg terpilih berstatus tersangka hanya dapat dilakukan KPU kepada caleg dengan kasus pidana korupsi.

KPU Singkawang mengungkap, daftar nama caleg terpilih yang diserahkan sudah sesuai aturan atau regulasi yang berlaku.

Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, pelantikan caleg dengan status tersangka selain kasus dugaan korupsi tetap bisa dilakukan.

Baca Juga: Masyarakat FOMO IShowSpeed ke Alun-Alun Kidul Yogyakarta Akibatkan Banyak Dagangan Rusak, Netizen: Bakal Diganti Reza Arap

“KPU dapat mengajukan untuk penundaan, mengajukan ke gubernur melalui wali kota atas calon terpilih yang berstatus tersangka, itu hanya tersangka kasus dugaan korupsi,” ungkap Komisioner KPU Singkawang, Umar Faruq

Sementara itu, HA diduga telah melakukan pencabulan kepada korban yang berusia 13 tahun sebanyak dua kali sekira bulan Juli 2023 menurut laporan ibu korban ke Polres Singkawang.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X