Namun, tiap orang yang ingin menjadi anggota Kadin akan dikenakan 3 iuran. Antara lain uang pangkal, uang iuran dan sumbangan jasa dan layanan keanggotaan.
Aturan tersebut sesuai keputusan Dewan Pengurus Kadin No Skep/291/DP/IX/2023.
Baca Juga: Profil Arsjad Rasjid yang Dikudeta dari Ketua Umum Kadin: dari CEO hingga Punya 10 Ribu Karyawan
Besaran Iuran dan Uang pangkal mulai Rp 250 ribu hingga Rp 10 juta sesuai dengan modal usaha yang dikeluarkan.
Tapi aturan tersebut tidak berlaku bagi Usaha Mikro, Ultra Mikro dan anggota Luar Biasa.
Selain uang pangkal, ada juga uang iuran yang dikenakan untuk anggota biasa dan anggota luar biasa yang dibayarkan untuk setiap periode (5 tahun kepengurusan)
Nilainya mulai Rp400 ribu hingga Rp25 juta sesuai besaran modal dan cakupan usaha.
Tak cuma itu, anggota juga dikenakan sumbangan jasa layanan keanggotaan yang dibayarkan setiap tahun dengan biaya mulai Rp 120 ribu - Rp 5 juta.
Total uang pangkal dan uang iuran nanti akan dibagi menurut aturan perimbangan pembagian keuangan.
Baca Juga: Tagar Gibran Jujurlah Melambung di Trending X, Soroti 3 Tokoh, Netizen: Pembenci Prabowo
Untuk kadin indonesia sebesar 65%. Sedangkan untuk kadin provinsi dimana anggota biasa yang bersangkutan berdomisili, maka iuran sebesar 35%
Selain itu untuk mendaftar sebagai ketua Kadin diperlukan uang kontribusi terlebih dahulu.
Dalam lingkup yang lebih kecil seperti DKI Jakarta, calon ketua umum Kadin wajib berkontribusi dalam pelaksanaan Musprov dengan biaya Rp 2-2,5 miliar.
Baca Juga: Siapa Istri Anindya Bakrie? Berikut Profil Firdani Saugi, yang Jarang Tersorot Pubik
Artikel Terkait
Ketua Tim Pemenangan Pramono-Rano Karno, Cak Lontong Bakal Tebar Kebahagiaan untuk Bangun Jakarta
10 Nama Pahlawan Revolusi yang Gugur Dalam Peristiwa G30S PKI, Dapat Penghargaan Anumerta Hingga Diabadikan Jadi Nama Jalan
Pahlawan Revolusi Ada 7 atau 10? Tokoh yang Gugur dalam Tragedi G30S PKI Ada di Jakarta dan Yogyakarta
9 vs 7! Adu Visi Misi Gus Fawait-Djoko Susanto dan Hendy Siswanto-Gus Firjaun di Pilbup Jember 2024
Demi Jember Lebih Baik, Inilah Perbandingan Program Gus Fawait-Djoko Susanto dan Hendy Siswanto-Gus Firjaun
Apa Itu Kadin dan Fungsinya? Inilah Organisasi yang ‘Diperebutkan’ Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie
Parah! Fufufafa yang Diduga Milik Gibran Bikin Netizen Ngamuk Usai Mencela Nabi Muhammad SAW, Putra Sulung Jokowi Dituding Menistakan Agama Islam