Minggu, 19 Juli 2026

Apa itu Doxing? Santer Anonymous Bongkar Data Akun Fufufafa, Ada Nomor Kontak Diduga Milik Gibran Rakabuming

Photo Author
Alvin Septia Wijaya, Sketsa Nusantara
- Minggu, 15 September 2024 | 08:30 WIB
Akun Anonymous bongkar data Pribadi akun Fufufafa. (x/@mr_haqison,YourAnonld_))
Akun Anonymous bongkar data Pribadi akun Fufufafa. (x/@mr_haqison,YourAnonld_))

"Ati-atii Nder nanti dianggep penyebaran doxxing, tapi makasih ya, jasamu kami kenang," komentar @heftklqment.

"Cuman copy nomor dari tele anonymous nya pls, bukan diriku yang dapet," jawab @mr_haqison.

Berbicara tentang doxing, apa penjelasannya?

Baca Juga: Daftar 4 Artis yang Dapat Pelecehan Verbal dari Akun Fufufafa, Netizen Masih Curiga pada Gibran

Dikutip SketsaNusantara.id dari bpptik.kominfo.go.id, doxing merupakan sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi.

Tindakan doxing erat dikaitkan dengan vigilantisme internet dan hacktivisme.

Baca Juga: Projo Klaim Dalang Akun Fufufafa Bukan Gibran, Sebut Ada Upaya Politik Pecah Belah

Doxing digunakan untuk mengetahui informasi basis data yang tersedia untuk umum dan situs sosial media, meretas, dan rekayasa sosial.

Dikatakan, doxing sebenarnya bukanlah praktik ilegal, namun tindakan ini memiliki konotasi yang negatif karena melanggar privasi seseorang.

Terdapat tiga jenis doxing yang kerap terjadi di dunia yakni deanonimisasi, penargetan, dan deligitimasi.

Baca Juga: Profil Biodata Gusrizal, Mertua Kiky Saputri yang Lolos Calon Dewan Pengawas KPK, Orang Mana?

Ketiga jenis doxing tersebut memiliki tujuan yang sama namun dengan cara atau metode yang berbeda.

Dampak atau efek dari doxing rupanya sangat serius, yakni dapat timbul atau memicu terjadinya kejahatan digital yang lebih besar.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: bpptik.kominfo.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X