Kamis, 4 Juni 2026

Rumor Ipda Rudy Soik Kena Demosi Usai Bongkar Mafia BBM Bikin Heboh, Polda NTT Buka Suara Beri Klarifikasi

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Kamis, 12 September 2024 | 18:45 WIB
Sosok Ipda Rudy Soik (X.com/@opposite6892)
Sosok Ipda Rudy Soik (X.com/@opposite6892)

SketsaNusantara.id – Nama Ipda Rudy Soik belakangan ramai dibicarakan di media sosial setelah diklaim berhasil mengungkap dugaan sindikat bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Rudy, yang bertugas di Polresta Kupang, disebut memimpin operasi terkait kelangkaan BBM bersubsidi di Pulau Timor.

Namun, tak lama setelahnya, ia malah dijatuhi hukuman demosi ke Papua atas dugaan pelanggaran kode etik Polri.

Baca Juga: Pimpinan Definitif DPRD Jember Belum Terbentuk, Ketua Pimpinan Sementara Halim: Tinggal Menunggu Surat dari PDI Perjuangan Saja

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang kelangkaan BBM bersubsidi yang diduga disebabkan oleh jaringan mafia.

Rudy dan timnya menyelidiki kasus tersebut dan mengklaim bahwa kelangkaan ini memang terjadi akibat permainan mafia yang menimbun BBM untuk dijual secara ilegal.

Meski demikian, pernyataan Rudy ini mendapat respon dari Polda NTT, yang justru menuduhnya melanggar kode etik.

Baca Juga: Sidang Paripurna Perdana, Pimpinan Sementara DPRD Jember Umumkan Susunan Ketua Fraksi

Klarifikasi Polda NTT

Dilansir SketsaNusantara.id dari tribratanewsntt.com, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, membantah tudingan yang menyebut hukuman Rudy terkait kasus BBM ilegal.

Menurutnya, Rudy dijatuhi hukuman demosi bukan karena membongkar mafia BBM, melainkan karena pelanggaran kode etik lain.

Ariasandy menjelaskan bahwa Rudy tertangkap tangan berada di ruang VIP Karaoke Masterpiece saat jam dinas, bersama tiga orang lain, dua di antaranya adalah Polwan, salah satunya sudah bersuami.

Baca Juga: Mantan Dubes RI, Peter Gontha Malu Soal Timnas hingga Nilai Kondisi Sepak Bola Indonesia Palsu, Kenapa?

“Hukuman demosi terhadap Ipda Rudy diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri, di mana ia terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Ariasandy pada Rabu, 11 September 2024.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: tribratanewsntt.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X