SketsaNusantara.id - Dalam rangka mempersiapkan Pilkada serentak 2024, KPU Kabupaten Pamekasan mengadakan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi dan Pendidikan Pemilih bagi segmen disabilitas pada Kamis, 5 September 2024.
Acara ini digelar untuk memastikan hak pilih penyandang disabilitas dapat dioptimalkan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan pada 27 November mendatang.
Moh. Amiruddin, anggota KPU Pamekasan, menekankan pentingnya sosialisasi ini.
“Kami sebagai penyelenggara memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi terkait pelaksanaan pemilihan yang akan datang. Penyandang disabilitas adalah kelompok masyarakat yang hak pilihnya dijamin oleh konstitusi, sehingga mereka perlu mendapatkan informasi terkait tahapan Pilkada agar dapat menjadi pemilih aktif,” ujarnya dilansir SketsaNusantara.id dari kab-pamekasan.kpu.go.id.
Amir menambahkan bahwa untuk mewujudkan Pilkada yang inklusif, perlakuan terhadap pemilih disabilitas harus sama dengan kelompok masyarakat lainnya.
Hak pilih mereka harus dijamin, dan akses ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dipastikan memadai. Dengan langkah-langkah ini, KPU berkomitmen untuk menciptakan pemilu yang adil dan inklusif bagi semua pihak, tanpa terkecuali.
Baca Juga: Jelang Umumkan Rikes Paslon, KPU Jombang Sebut Ada Persyaratan yang Bakal Diperbaiki
Selain itu, Amir mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam proses Pilkada 2024. Ia mendorong pemilih disabilitas agar tidak terpengaruh oleh politik uang dan menolak segala bentuk hoaks yang mungkin tersebar di masyarakat maupun media sosial.
“Jadilah pemilih yang cerdas, jangan gadaikan hak suara Anda untuk keuntungan sesaat yang akan merugikan masyarakat secara luas,” tegasnya.
Anggota KPU Pamekasan lainnya, Hanafi, turut menyampaikan harapannya kepada para pemilih disabilitas. Ia menekankan bahwa keterbatasan fisik tidak boleh menjadi penghalang bagi mereka untuk aktif dalam proses demokrasi.
Baca Juga: Sukseskan Pilkada Serentak 2024, KPU Probolinggo Gelar Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda
“Kita semua punya hak yang sama untuk dipilih dan memilih, serta berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu,” kata Hanafi.
Hanafi juga menyoroti faktor penyebab disabilitas, baik sejak lahir maupun akibat kecelakaan. Oleh karena itu, ia berharap pemilih disabilitas mendapat perhatian lebih, khususnya dalam hal akses pelayanan saat memberikan hak suara di TPS.
Artikel Terkait
48 Daerah Melawan Kotak Kosong Karena Miliki Calon Tunggal, KPU Lakukan Perpanjangan Pendaftaran
Dorong Partisipasi Politik Lebih Luas, KPU Ngawi Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada 2024 Akibat Minimnya Bakal Calon
KPU Jember Pastikan Berkas Verifikasi Paslon Terpenuhi, Komisioner Divisi Teknis: Masa Perbaikan Sampai 6 September 2024
Sosialisasi Pilkada Pamekasan 2024, KPU Gandeng Youtuber dan Konten Kreator untuk Tingkatkan Partisipasi Masyarakat
Terima Hasil Tes Kesehatan Bapaslon Pilkada 2024, KPU Jember Bakal Umumkan Segera