Kamis, 4 Juni 2026

Beri Keterangan Pers Soal Demo, Presiden Jokowi Diduga Gimmick Doorstop, Apa Itu? Ternyata Teknik Wawancara yang…

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Presiden Jokowi diduga lakukan gimmick saat doorstop (Tangkapan layar YouTube Sekretarian Presiden)
Presiden Jokowi diduga lakukan gimmick saat doorstop (Tangkapan layar YouTube Sekretarian Presiden)

 

SketsaNusantara.id - Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait demonstrasi RUU Pilkada di berbagai daerah.

Sekilas, tidak ada yang aneh dalam keterangan pers yang digelar pada 27 Agustus 2024 lalu.

Namun keterangan pers tersebut viral di media sosial lantaran diduga gimmick alias settingan.

Baca Juga: Rumor Dugaan Gratifikasi Anak Bungsu Presiden Jokowi soal Penggunaan Jet Pribadi Makin Kuat, Wakil Ketua KPK Buka Suara Tegaskan Hal Ini...

“Wartawannya ada tapi sengaja dihindari. Milih nyetting doorstop tanpa wartawan,” tulis akun X @muchlis_ar pada 29 Agustus 2024 seperti dikutip SketsaNusantara.id.

Beberapa keganjilan yang menyakinkan warganet soal doorstop tersebut salah satunya tidak terlihat mikrofon dengan logo radio atau logo televisi maupun alat perekam yang biasa digunakan reporter.

Lantas apa itu doorstop yang dilakukan pada Presiden Jokowi?

Baca Juga: Menohok, Mahfud MD Singgung Akhir yang Pahit Bagi Penguasa Negara yang Dikendalikan Hawa Nafsu Kekuasaaan, Sindir Jokowi?

Doorstop adalah salah satu teknik dalam wawancara yang dilakukan wartawan atau jurnalis.

Dalam buku Panduan Menjadi Jurnalis Profesional karya R. Toto Sugiharto terbitan Araska Publisher, wawancara doorstop adalah wawancara yang dilakukan dengan cara mencegat narasumber.

Teknik ini sering digunakan wartawan dalam mendapatkan informasi dari narasumber.

Baca Juga: 4 Kejanggalan Wawancara Jokowi Saat Tanggapi Ramainya Demo Tolak RUU Pilkada, Netizen: Udah Jelas Settingan

Doorstop atau wawancara cegat pintu ini dilakukan secara spontan dengan cara menghadang narasumber yang biasanya merupakan tokoh publik, pejabat atau orang ternama.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Panduan Menjadi Jurnalis Profesional, R. Toto Sugiharto, Ara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X