Kamis, 4 Juni 2026

Hasil Rapat DPR-KPU, Rancangan PKPU Pilkada Berisi Putusan MK Disetujui, Netizen: Kita Menang!

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 14:15 WIB
Komisi II DPR RI sahkan rancangan PKPU berisi putusan MK (Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen)
Komisi II DPR RI sahkan rancangan PKPU berisi putusan MK (Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen)

 

SketsaNusantara.id - DPR RI mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu RI hingga Kementrian Hukum dan Ham.

Hasilnya, Komisi II DPR RI menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Baca Juga: Beredar Narasi Upaya Penjegalan Prabowo dalam Perseteruan MK vs DPR, Ada Campur Tangan Asing

Revisi PKPU ini mengakomodasi putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait batas ambang atau threshold.

Tak hanya itu, keputusan MK soal syarat minimum usia calon kepala daerah juga masuk ke dalam revisi PKPU yang disahkan DPR RI.

Hasil RDP tersebut dibacakan Ahmad Doli Kurnia yang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI.

Baca Juga: KPU Jember Buka Pendaftaran Pasangan Calon 3 Hari, Hendra: Kita Ikuti Putusan MK Soal Ambang Batas Dukungan

“Draf PKPU tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir putusan MK,” ucap Ahmad Doli dikutip SketsaNusantara.id dari channel YouTube TVR Parlemen.

Perubahan dalam PKPU 8 Tahun 2024 yakni Pasal II ayat (1) tentang ambang batas dan Pasal 15 tentang batas minimum usia.

Dalam revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, ambang batas pencalonan kepala daerah bukan lagi sebesar 20 persen kursi partai atau gabungan parpol di DPRD.

Baca Juga: Momen Haru dalam Aksi Kawal Putusan MK, Sosok Ibu Ini Menangis dan Memohon Kepada Polisi agar Tak Memukuli Para Demonstran

Dan syarat minimum usia calon kepala daerah yaitu 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube TVR PARLEMEN

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X