SketsaNusantara.id- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesai atau DPR RI tengah mengadakan rapat bersama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI.
Rapat ini digelar pada Minggu, 25 Agustus 2024. Dihadiri oleh jajaran pemerintah yang bersangkutan.
Adapun rapat ini digelar untuk Penetapan Revisi PKPU DPR, KPU dn Pemerintah. Yakni tentang revisi PKPU yang belakangan ini ramai tentang tolak RUU Pilkada.
Rapat ini juga sempat disinggung oleh salah satu akun media sosial. Yakni akun Twitter @timpenguinnas.
Hasil yang dijelaskan dalam akun tersebut adalah revisi PKPU haru tegak lurus kepada putusan MK secara penuh.
Dalam arti bahwa ambang batas partai pengusung calon Pilada merujuk pada perhitungan keputusan MK.
Batas minimal calon usia Kepala Daerah juga ditentukan saat penetapan calon. Penolakan terhadap RUU Pilkada tampaknya akan menemukan titik terang.
Hal ini sesuai desakan warga Indonesia yang belakangan ini sampai turun ke jalan untuk melakukan aksi.
Tak hanya itu, banyak dari warga tanah air yang menggunakan media sosial sebagai tempat untuk melawan DPR RI atas RUU Pilkada.
"Yes!! Kemenangan kecil untuk persaturan rakyat hari ini gaes," tulis akun tersebut.
"Selangkah lebih dekat dengan Pilkada tanpa Kotak Kosong dan Calon Boneka + Kaesang batal nyalon di Provinsi manapun!," lanjutnya.
Artikel Terkait
Sosialisasikan PKPU 8, KPU Kabupaten Nganjuk Sampaikan Pasal-pasal Krusial
Tegas! KPU Angkat Suara Terkait Polemik Kebijakan Politik DPR RI Soal Pengesahan Revisi UU Pilkada
Media Asing Ramai Soroti Demo Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, Singgung Politik Dinasti Jokowi hingga Kecam Kekerasan Aparat Kepolisian
Erina, Kaesang hingga Raffi Ahmad Dicap Tone Deaf, Apa Itu? Istilah yang Viral di Tengah Penolakan RUU Pilkada
KPU Jember Buka Pendaftaran Pasangan Calon 3 Hari, Hendra: Kita Ikuti Putusan MK Soal Ambang Batas Dukungan
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan, KPU Kota Pasuruan Buka Pendaftaran Selama 3 Hari