Kamis, 4 Juni 2026

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Dibuka, KPU Magetan Tentukan Syarat Lengkapnya

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:06 WIB
Pengumuman pendaftaran pasangan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024. (Dok. KPU Magetan)
Pengumuman pendaftaran pasangan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024. (Dok. KPU Magetan)

SketsaNusantara.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan bersiap melakukan pendaftaran pasangan calon, Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024.

Pelaksanaan Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang, yang telah disiapkan oleh KPU Kabupaten Magetan.

Terkait syarat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan 2024, KPU Magetan telah menetapkan syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik.

Baca Juga: KPU Kota Blitar Buka Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar di Pilkada 2024, Ini Syarat Lengkapnya

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1440 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 31.819.

Pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan dilaksanakan mulai, 27-28 Agustus 2024 pukul 08.00-16.00 WIB dan 29 Agustus 2024 pukul 08.00-23.59 WIB.

Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula pada Pilkada 2024, KPU Kabupaten Magetan Bidik Pelajar Lewat Program 'KPU Goes to School'

Terkait dengan syarat dan ketentuan bisa dilihat sebagai berikut:

Persyaratan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Magetan 2024 (Dok. KPU Kabupaten Magetan)

 

Persyaratan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Magetan 2024 (Dok. KPU Kabupaten Magetan)

 

Baca Juga: Tegas! KPU Angkat Suara Terkait Polemik Kebijakan Politik DPR RI Soal Pengesahan Revisi UU Pilkada

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X