SketsaNusantara.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan bersiap melakukan pendaftaran pasangan calon, Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024.
Pelaksanaan Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang, yang telah disiapkan oleh KPU Kabupaten Magetan.
Terkait syarat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan 2024, KPU Magetan telah menetapkan syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1440 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 31.819.
Pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan dilaksanakan mulai, 27-28 Agustus 2024 pukul 08.00-16.00 WIB dan 29 Agustus 2024 pukul 08.00-23.59 WIB.
Terkait dengan syarat dan ketentuan bisa dilihat sebagai berikut:
Baca Juga: Tegas! KPU Angkat Suara Terkait Polemik Kebijakan Politik DPR RI Soal Pengesahan Revisi UU Pilkada
Artikel Terkait
Kesiapan KPU Kota Batu dalam Pilkada 2024, Membangun Pemahaman dan Sinergi untuk Pencalonan Walikota
Pentingnya Keterlibatan Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu, KPU dan Bawaslu Kota Mojokerto Petakan Kerawanan Pilkada 2024
'Se Kona' Curi Perhatian di Konsolnas Kesiapan Pilkada Serentak 2024, Bawa Semangat KPU Bondowoso di Panggung Nasional
Hadir dalam Konsolidasi Nasional di Jakarta, Ini Komitmen KPU Madiun untuk Mensukseskan Pilkada Serentak 2024
Tampilkan Maskot 'SIPISAN' di Konsolnas Kesiapan Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Pamekasan Tunjukkan Kreativitas dan Semangat Pemilu
Gandeng Aktivis Persma Kampus di Jember, KPU Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih untuk Sukseskan Gelaran Pilbup Jatim 2024