Kamis, 4 Juni 2026

Krisis Konstitusi! Kawal Putusan MK, Ini Seruan Tegas dari Civitas Akademica UI untuk Lindungi Demokrasi

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:04 WIB
Ilustrasi Universitas Indonesia (Instagram/@andhikaa.a)
Ilustrasi Universitas Indonesia (Instagram/@andhikaa.a)

SketsaNusantara.id - Sekitar 67 profesor yang tergabung dalam Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI), melalui sebuah pernyataan sikap, telah menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap tindakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai mengkhianati konstitusi.

Pernyataan ini tidak hanya sekadar seruan, tetapi merupakan panggilan untuk bertindak demi menjaga kelangsungan demokrasi di negeri ini.

Krisis yang sedang terjadi saat ini ditandai dengan pembangkangan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang seharusnya bersifat final dan mengikat bagi semua lembaga negara.

Baca Juga: Ketua Umum PBNU, Gus Yahya Temui Presiden Jokowi Bahas Konsesi Tambang Investasi IKN, Netizen: Agama jadi Tameng

DPR secara terang-terangan mengabaikan dua putusan penting, yaitu Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024, yang mengatur tentang persyaratan usia calon kepala daerah dan threshold pencalonan.

Tindakan DPR ini, yang terkesan dipaksakan melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam waktu singkat, dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan sejak era Reformasi 1998.

Reformasi yang berhasil mengakhiri era otoritarianisme dan melawan kolusi serta nepotisme kini terancam tergerus oleh tindakan-tindakan DPR yang dinilai hanya mementingkan kepentingan kekuasaan semata.

Baca Juga: Reza Rahadian Berikan Orasi pada Aksi Kawal Putusan MK: Ini Negara Bukan Milik Keluarga Tertentu

Arogansi Kekuasaan dan Ancaman Otoritarianisme Baru

Dilansir SketsaNusantara.id melalui rilisnya Civitas Akademica UI dengan tegas menyatakan bahwa tindakan DPR tersebut tidak memiliki dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pernyataan mereka, disebutkan bahwa perubahan-perubahan yang dilakukan oleh DPR berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga negara, khususnya antara MK dan DPR, yang pada akhirnya akan merusak tatanan kehidupan bernegara.

Lebih dari itu, tindakan DPR ini berpotensi meruntuhkan kewibawaan negara serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga tinggi negara.

Baca Juga: The King Of Mencla-Mencle, Beda Tanggapan Jokowi Soal Putusan MK, Tahun Berbeda Ucapanpun Tak Lagi Sama

Krisis kepercayaan ini, jika tidak segera diatasi, dapat membawa Indonesia kembali ke era kegelapan, di mana demokrasi yang telah susah payah diperjuangkan akan tergantikan oleh otoritarianisme yang mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X