Kamis, 4 Juni 2026

Heboh! Beredar Video KDRT Diduga Dilakukan oleh Pegawai Pajak, DJP Kemenkeu Berikan Klarifikasi, Begini Penjelasannya

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi - Viral beredar video kekerasan dalam rumah tangga diduga dilakukan oleh pegawai DJP Kemenkeu RI.  (Pexels/Karolina Grabowska.)
Ilustrasi - Viral beredar video kekerasan dalam rumah tangga diduga dilakukan oleh pegawai DJP Kemenkeu RI. (Pexels/Karolina Grabowska.)

Terkait hal ini, DJP Kemenkeu juga akhirnya buka suara mengenai video viral KDRT yang diduga dilakukan oleh salah satu pegawainya. 

Melalui keterangan resmi, Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mewakili pihak DJP Kemenkeu RI mengonfirmasi dan menyatakan bahwa benar pelaku KDRT dalam video viral adalah pegawai pajak.

Baca Juga: Ali Masykur Musa Sebut Kader PMII Berkontribusi Besar bagi Bangsa dan Negara

Dwi menyebut, perkara kasus KDRT yang dilakukan pegawai pajak ini sudah ditangani pihak berwajib yang disebabkan masalah internal dalam rumah tangga pelaku.

"Mengenai permasalahan terkait video yang beredar, saat ini sudah dilaporkan dan ditangani aparatur penegak hukum. Perselisihan ini murni terjadi karena masalah rumah tangga yang bersangkutan," ungkap Dwi pada wartawan pada hari Senin, 19 Agustus 2024.

Dalam hal ini, DJP Kemenkeu RI secara tegas tidak akan memberikan toleransi atas tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap pelaku KDRT dan mendukung proses hukum.

Baca Juga: Beasiswa untuk Paskibraka Tingkat Pusat Diberikan BRI dalam Momen Peringatan HUT ke-79 RI

Lebih lanjut, Dwi juga menyebut bahwa DJP telah melakukan pembinaan pada pegawai yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pihaknya juga bersedia menerima informasi terkait pelanggaran apapun dari masyarakat yang dilakukan oleh pegawai pajak melalui pengaduan di situs DJP Kemenkeu RI.

"Pembinaan telah dilakukan kepada pegawai yang bersangkutan sesuai aturan dan DJP berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucap Dwi.

Baca Juga: 2 Kadernya Digusur Jokowi dari Kabinet, PDIP Sebut Kemungkinan Yasonna Dianggap Gangguan

"DJP tidak menoleransi atas seluruh perbuatan atau tindakan yang melanggar kode etik dan nilai-nilai kemanusiaan yang melanggar peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

"Oleh karena itu, kepada masyarakat yang menemukan informasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan kami via telepon Kringpajak 1500200, email ke [email protected] atau melalui situs pengaduan.pajak.g.o.id dan situs wise.kemenkeu.go.id," pungkasnya.

Pernyataan dari DJP Kemenkeu ini menuai reaksi dari netizen. Tak sedikit warganet yang mengutuk tindakan kekerasan dan berharap pelaku ditahan hingga mendapat hukuman seadil-adilnya.

Baca Juga: Buna, Run! Sosok Ini Spill Kelakuan Salim Nauderer, Rumor Putus Karena Dugaan Orang Ketiga Semakin Menguat

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X