Minggu, 19 Juli 2026

Bawaslu Bangkalan Periksa ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas, jadi Tantangan Khusus di Tengah Kontestasi Pilkada Serentak 2024

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Senin, 19 Agustus 2024 | 19:00 WIB
ASN diperiksa atas dugaan langgar netralitas di Kabupaten Bangkalan (bangkalan.bawaslu.go.id)
ASN diperiksa atas dugaan langgar netralitas di Kabupaten Bangkalan (bangkalan.bawaslu.go.id)

 

SketsaNusantara.id - Kontestasi politik menjelang Pilkada 2024 di Kabupaten Bangkalan mulai memunculkan berbagai dinamika, salah satunya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada Jumat, 16 Agustus 2024, Bawaslu Bangkalan memanggil seorang ASN bernama Fathor Rohman untuk memberikan klarifikasi terkait beredarnya foto banner dirinya dalam bursa pencalonan Bupati Bangkalan.

Proses klarifikasi ini dilakukan di Kantor Bawaslu Bangkalan dan merupakan langkah proaktif Bawaslu untuk memastikan netralitas ASN tetap terjaga selama proses Pilkada berlangsung.

Baca Juga: Perkuat Mitigasi, Bawaslu Gresik Beberkan 12 Peta Kerawanan Pemilihan, Ada Potensi Bencana Alam

Netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu merupakan salah satu pilar penting untuk menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

ASN memiliki peran yang signifikan dalam menjalankan tugas pemerintahan secara profesional dan tanpa keberpihakan politik. Oleh karena itu, dugaan keterlibatan seorang ASN dalam bursa pencalonan Bupati Bangkalan menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Bangkalan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, menyatakan bahwa pemanggilan Fathor Rohman didasarkan pada temuan lapangan oleh pengawas pemilihan terkait keberadaan banner, baliho, dan spanduk yang mencantumkan nama ASN tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Magetan Gandeng Jurnalis, Tekankan Peran Ganda Media dalam Mensukseskan Pilkada Serentak 2024

"Kami perlu memastikan kebenaran informasi ini agar tidak terjadi pelanggaran netralitas yang dapat merusak integritas proses pemilihan," ujar Ahmad Mustain, dilansir SketsaNusantara.id dari bangkalan.bawaslu.go.id.

Pemanggilan ASN Fathor Rohman oleh Bawaslu Bangkalan merujuk pada Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu RI pada tahun 2022.

Keputusan ini memberikan pedoman yang jelas mengenai pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Bawaslu Magetan Tekankan Strategi Pengawasan Melekat untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Dalam regulasi tersebut, dinyatakan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk pemasangan atribut kampanye, pencantuman nama dalam daftar calon, serta penggunaan jabatan untuk mempengaruhi pemilih.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administratif, hingga pemecatan dari jabatan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: bangkalan.bawaslu.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X