Kamis, 4 Juni 2026

8 Parpol Dapat Kursi di Parlemen, KPU Jember Sebut Ada Parpol yang Jumlah Kursinya Naik

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 17 Agustus 2024 | 16:46 WIB
Penyerahan dokumen penetapan perolehan kursi anggota DPRD oleh KPU Jember. (SketsaNusantara.id/ Angga Juli Setiawan)
Penyerahan dokumen penetapan perolehan kursi anggota DPRD oleh KPU Jember. (SketsaNusantara.id/ Angga Juli Setiawan)

SketsaNusantara.id - Penetapan hasil pemilihan umum telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, beberapa partai politik mengalami kenaikan jumlah kursi.

Dari 18 partai politik yang ikut dalam Pemilu 2024, hanya ada 8 partai yang mendapatkan kursi di parlemen.

Ketua KPU Jember Desi Anggraeni mengatakan, penetapan DPRD Jember terpilih telah selesai dilaksanakan dan berkas hasilnya sudah diberikan ke masing-masing partai politik.

Baca Juga: KPU Tetapkan DPS Kota Mojokerto Pilkada 2024 Mencapai 105.397 Orang, Pemilih Perempuan Mendominasi

“Sudah kami berikan hasilnya yang kami tuangkan dalam berita acara dan surat keputusan, kini diberikan ke masing-masing parpol serta disaksikan oleh Bawaslu Jember,” ujarnya saat dikonfirmasi SketsaNusantara.id usai acara, Sabtu 17 Agustus 2024.

Total keseluruhan perolehan kursi partai politik menurutnya, ada sedikit perubahan komposisi dibandingkan tahun sebelumnya dan ada perubahan perolehan kursi di parlemen.

“Secara umum ada PKB yang dapat 8 kursi, Gerindra 10 kursi dan PDI Perjuangan 8 kursi. Gerindra mengalami kenaikan 3 kursi PDI Perjuangan 1 kursi dan PKB tetap,” imbuhnya.

Baca Juga: KPU Provinsi Jawa Timur Gandeng Perempuan Magetan Tularkan Semarak Pilgub Jatim 2024 dengan Semangat Kegembiraan

Sementara itu, PKS, Golkar dan NasDem masing-masing mendapatkan 6 kursi. Desi menjelaskan untuk NasDem dan Golkar ada perubahan kursi dibandingkan Pemilu sebelumnya.

“NasDem berkurang kursinya 2 dan untuk Golkar mendapatkan tambahan 4 kursi yang sebelumnya hanya 2 kursi,” terangnya.

Untuk PPP mendapatkan 5 kursi dan PAN 1 kursi, totalnya menjadi 50 kursi, dengan adanya penetapan ini bisa dijadikan landasan bagi anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 bisa menggelar pelantikan.

Baca Juga: KPU Bondowoso Duduk Bersama PPK dan PPS Jambesari Darus Sholah untuk Menjaring Ide dan Solusi, Bahas Kode Etik dalam Pelaksanaan Pilkada 2024

“Jadi setelah penetapan ini surat keputusan yang diberikan, bisa menjadi dasar untuk menggelar pelantikan,” tegasnya.

Terkait baru saja dilakukan penetapan tersebut pihaknya menjelaskan, bahwa daerah yang menghadapi PHPU maka harus menyelesaikannya terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X