SketsaNusantara.id - KPU Kabupaten Magetan menerima dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari Bappeda Litbang Magetan, Senin 12 Agustus 2024.
Rencananya, data tersebut akan dibuat referensi dalam menilai kesesuaian program yang diajukan bakal calon dengan rencana pembangunan daerah.
Penyerahan tersebut disampaikan oleh Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Magetan, Elmy Kurnianto kepada perwakilan KPU Kabupaten Magetan Divisi Hukum dan Pengawasan, Istikah.
Bappeda menekankan, pentingnya RPJPD dan RPJMD sebagai pedoman untuk menilai kesesuaian visi misi bakal calon yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024.
"Kesesuaian visi misi dengan rencana pembangunan daerah itu bisa meningkatkan kualitas program yang akan diajukan para bakal calon saat kampanye," ujar Istikah seperti dikutip SketsaNusantara.id dari laman kab-magetan.kpu.go.id.
Selanjutnya, KPU Kabupaten magetan akan mengadakan sosialisasi terkait penyusunan visi misi dan program bakal calon kepada partai politik pengusung.
Baca Juga: KPU Kota Batu Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024, Jumlahnya Mencapai 166.998 Orang
Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang baik tentang cara menyusun visi dan misi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak akan digelar pada 27 November 2024.
Sementara tahapan pendaftaran bakal calon akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Sedangkan 22 September 2024 akan dilakukan penetapan calon. Setelah itu, masa kampanye Pilkada Serentak 2024 berlangsung mulai 25 September - 23 November 2024.***
Artikel Terkait
KPU Kota Madiun Pantau Simulasi Sispamkota, Pengamanan Jelang Pilkada Serentak 2024
Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024, KPU Jember: Semua Sesuai Aturan PKPU
Jelang Pelantikan Anggota DPRD Jember Periode 2024-2029, KPU Jember: Masih Ada Gugatan di Daerah Lain
Jelang Pemeriksaan Kesehatan Pencalonan Pilkada 2024, KPU Jawa Timur Tekankan Koordinasi dengan Dinkes dan Rumah Sakit
Perbanyak Media Gathering, KPU Jatim Ajak Pers Sebarkan Informasi tentang Pilkada Serentak 2024 ke Publik
Belum Terima Surat Penetapan dari KPU Jember, DPRD Jember: Hanya Tinggal Satu Dokumen Itu Saja
Pilkada 2024, KPU Jombang Bakal Dirikan 9 TPS Lokasi Khusus
Hasil Rekapitulasi DPS, KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan 1,2 Juta Lebih Pemilih Sementara di Pilkada 2024