Kamis, 4 Juni 2026

Harvey Moeis Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Timah Pekan Depan, Jampidsus Kejagung: Helena Lim...

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 12:45 WIB
Harvey Moeis akan jalani sidang perdana pekan depan (kejaksaan.go.id)
Harvey Moeis akan jalani sidang perdana pekan depan (kejaksaan.go.id)

 

SketsaNusantara.id - Harvey Moeis akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi timah Rp 300 Trilliun pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Harvey mendapatkan jadwal sidang pada 14 Agustus 2024 nanti.

"Iya, sidang tanggal 14 Agustus 2024," kata Zulkifli, Kamis 8 Agustus 2024 seperti dikutip SketsaNusantara.id dari laman PMJ News.

Baca Juga: Gugatan Sengketa Calon Perseorangan Gus Jaddin dan Arismaya Parahita Ditolak, Bawaslu Jember Beberkan Alasannya...

PN Jakarta Pusat disebut sudah menerima pelimpahan berkas perkara korupsi Timah pada 6 Agustus 2024.

Sidang dari suami artis cantik Sandra Dewi ini terdaftar dalam nomor perkara No.70/pid sus./2024/pn.jkt pst.

Harvey merupakan 1 diantara 22 orang yang terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Baca Juga: Ratu Zakiyah Sampaikan Risalah Kepemimpinan Nabi Muhammad di Majlis Ta'lim Nurul Iman

Tiga diantaranya telah lebih dulu menjalani sidang di pengadilan Tipikor.

Seperti Amir Syahbana, eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kemudian, Rusbani alias Bani, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan eks Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo.

Baca Juga: Tingkatkan Kemampuan SDM, KPU Ngawi Gelar Bimtek untuk Badan Adhoc: Antisipasi Masalah Hukum

Majelis hakim yang akan mengawal jalannya sidang telah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim Ketua akan dipimpin Eko Ariyanto dengan 4 hakim anggota yaitu Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X