Kamis, 4 Juni 2026

Kronologi Suga BTS Ditangkap Polisi Langgar UU Lalin, Diduga dalam Pengaruh Alkohol

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 12:45 WIB
Suga BTS ditangkap polisi (Instagram @suga_bts_130613)
Suga BTS ditangkap polisi (Instagram @suga_bts_130613)

SketsaNusantara.id - Suga BTS diamankan pihak kepolisian karena diduga berkendara dalam kondisi mabuk.

Dilansir dari kantor berita Yonhap, rapper BTS itu diperiksa karena diduga melanggar Undang-undang Lalu Lintas.

Kantor Polisi Yungsan di Seol membeberkan kronologi ditangkapnya Suga BTS pada Selasa 6 Agustus 2024 waktu setempat.

Baca Juga: Suga BTS Diinvestigasi Polisi karena Mengemudi dalam Keadaan Mabuk, Bukan Mobil tapi Skuter Listrik?

Menurut Polisi, pria berusia 31 tahun itu ditemukan tergeletak di tanah sendirian setelah terjatuh dari skuter listrik.

Suga ditemukan di daerah Hannam di distrik Yongsan pada selasa malam.

Setelah dia terjatuh, seorang petugas polisi mendekat untuk membantunya dan mencium bau alkohol. Petugas kemudian menyerahkannya ke kantor polisi terdekat.

Baca Juga: Syahrini Unggah Video Persalinan, Lakukan Prosesi Ini Sebelum Masuk Ruang Operasi

Selanjutnya, polisi melakukan tes breathalyzer untuk mengetahui kandungan alkohol dalam tubuh Suga.

Hasilnya, polisi mengungkapkan bahwa konsentrasi alkohol dalam darah Suga berada pada tingkat yang dapat menyebabkan pencabutan lisensi (lebih dari 0,08%).

Namun demikian, menurut polisi, Suga akhirnya diizinkan pulang setelah menyelesaikan penyelidikan.

Baca Juga: Jessica ex SNSD Rayakan Ulang Tahun Debutnya Sendirian? Fans Hibur Lewat Pertunjukan Kembang Api

Suga saat ini tengah menjalani wajib militer di Korea Selatan.

Ia masuk Pusat Pelatihan Nonsan di Chungnam, untuk bekerja sabagai pekerja layanan sosial sejak bulan Maret.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: Yonhap

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X