Kamis, 4 Juni 2026

Sekjen PKB Absen dari Undangan Pansus PBNU, Cholil Nafis: Sudah Ditunggu...

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 14:59 WIB
Rais Syuriah PBNU Cholil Nafis (tengah) (Tangkapan Layar Youtube Kompas)
Rais Syuriah PBNU Cholil Nafis (tengah) (Tangkapan Layar Youtube Kompas)

 

SketsaNusanatara.id - Konflik PBNU dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) semakin memanas.

Bermaksud mengurai bola panas yang terlanjur bergulir ke publik, PBNU mengundang Hasanuddin Wahid, Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk datang ke kantor PBNU.

Undangan tersebut dilayangkan pada 2 Agustus 2024 lalu. Tujuannya, untuk silaturahmi sekaligus mendalami informasi dari PKB.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan Pelatih Renang di Asahan Aniaya Guru Olahraga Wanita: Awalnya Hanya Adu Mulut

Sayangnya, Hasanuddin Wahid, absen saat diminta hadir di kantor PBNU, Jakarta Pusat pada 5 Agustus 2024.

Cholil Nafis, Rais Syuriah PBNU menyatakan telah menunggu kedatangan Hasanuddin Wahid selama kurang lebih dua jam, namun belum ada konfirmasi.

"Kami tunggu sampai 14.30 tapi juga belum ada konfirmasi," kata Cholil saat konferensi pers di kantor PBNU, 5 Agustus 2024.

Baca Juga: 3 Arahan Gus Yahya kepada Banser Seluruh Indonesia Pasca Demonstrasi di Gedung PBNU Jakarta

Perselisihan antara PKB dan PBNU ini bermula dari pembentukan Panitia Khusus hak Angket DPR RI terkait penyelenggaraan haji 2024.

Pansus tersebut disahkan oleh Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Tujuan pembentukan pansus itu karena Kementrian Agama diduga bermain dalam kebijakan kuota haji khusus.

Baca Juga: Cak Imin Dilaporkan ke MKD Buntut Bawa Istri Ikut Timwas Haji DPR, Ada Kaitan dengan Konflik PKB-PBNU?

Konflik semakin melebar usai Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf mengeluarkan statement tentang dendam pribadi Ketum PKB Muhaimin Iskandar.

Staquf menilai pansus mengincar Kemenag yang dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan adik kandung Ketum PBNU.***

Halaman:

Editor: Rizqillah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X