Kamis, 4 Juni 2026

Hasil Visum Korban Meita Irianty: Diduga Alami Pergeseran Tulang, Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Tertunduk Lesu, Netizen: Ini Bukan Khilaf!

Photo Author
Erik Kusmiati, Sketsa Nusantara
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Meita Irianty terduga kasus penganiayaan anak di daycare.  (Instagram @pontianak_infomedia)
Meita Irianty terduga kasus penganiayaan anak di daycare. (Instagram @pontianak_infomedia)


SketsaNusantara.id - Meita Irianty pemilik daycare Wensen School telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus penganiayaan balita.

Pemilik daycare Meita Irianty ditangkap kepolisian pada hari Rabu, 31 Juli 2024 pada pukul 10 malam yang mana langsung dibawa ke Polres Metro Depok.

Saat dibawa dan memakai baju tahanan Meita Irianty tertunduk lesu dan sempat mengaku bahwa motif penganiayaan disampaikan bila khilaf, namun motif ungkapan ini akan ditelusuri lebih dalam.

Baca Juga: 5 Fakta Duduk Perkara Keributan Warga vs SMP Kristen Petra Surabaya Terkait Iuran Keamanan: Kronologi hingga Mediasi dengan Armuji

Dilansir oleh SketsaNusantara.id saat Konferensi Pers, inilah ungkapan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana tentang dugaan dislokasi tulang.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bila ada dugaan pergeseran tulang pada kaki korban HW usia 9 bulan akibat dianiaya Meita Irianty.

"Ya nanti akan kami visum dan ronsen terkait kondisi korban, nanti hasil visumnya begitu muncul kami sampaikan, tetapi ada dugaan dislokasi tulang," kata Arya.

Baca Juga: Viral! Konflik Warga Manyar dengan SMP Petra Surabaya, Cak Muji: Ini Jalan Umum, Bukan Jalan Warga!

Kondisi korban berdasarkan pelaporan mengalami ketakutan, dan mengalami dislokasi tulang atau pergeseran tulang yang dikarenakan Meita Irianty telah melakukan penganiayaan dengan membanting tubuh korban.

Hal ini sesuai dengan apa yang ditampilkan oleh rekaman CCTV dari salah satu ruangan yang ada di Wensen School Indonesia.

Rekaman CCTV tersebut saat ini dijadikan sebagai bukti kuat oleh pihak kepolisian untuk menjerat pelaku pada pasal-pasal keadilan.

Baca Juga: Cak Muji Soroti Soal Iuran yang Tidak Cocok, Bukan Kemacetan, Buntut Keributan Warga Manyar dengan SMP Kristen Petra Surabaya

"Nah, ini kalau dilihat dari vidio ini (dislokasi tulang) akibat dibanting," Kata Arya.

Dari rekaman tersebut Meita Irianty juga telah mengakui bahwa yang ada di rekaman adalah dirinya dan korban yang sedang dianiaya.

Dari kasus tersebut, Meita dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 terkait Perlindungan Anak dengan hukuman makmimal 5 tahun.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X