Minggu, 19 Juli 2026

Sosok Inisial T Belum Terungkap, Bareskrim Polri Akan Kembali Panggil Benny Ramdhani 1 Agustus!

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Selasa, 30 Juli 2024 | 10:45 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (mediahub.polri.go.id. )
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (mediahub.polri.go.id. )

SketsaNusantara.id - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin, 29 Juli 2024.

Klarifikasi tersebut dilakukan terkait sosok inisial T yang disebut-sebut sebagai pengendali taruhan ilegal di Indonesia.

Meski begitu, selama pemeriksaan berlangsung penyidik belum mendapatkan nama yang diduga kebal hukum itu.

Baca Juga: Sudah Official? Istana Garuda Dipilih Jokowi Jadi Nama Gedung Kantor Presiden di IKN Nusantara

Hal tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro pada Selasa, 30 Juli 2024.

“Belum, belum, belum,” sungkat Djuhandani dikutip SketsaNusantara.id dari laman mediahub.polri.go.id.

Oleh penyidik, Benny Ramdhani diberondong sebanyak 22 pertanyaan selama pemeriksaan terkait sosok inisial T.

Baca Juga: KPU Kabupaten Magetan Ganti Organisasi Kepemudaan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024

Namun begitu, keterangan yang diterima penyidik belum terlalu mendalam.

Oleh karenanya, Bareskrim Polri akan kembali memanggil Benny Ramdhani.

“Dia (Benny Ramdhani;red) minta untuk ditunda pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Djuhandani.

Baca Juga: Daftar 50 Calon dari Partai Perindo, Surat Rekomendasi Diserahkan Hary Tanoe untuk Bakacada Riau hingga Kepulauan Aru

Benny Ramdhani, diungkap Djuhandani meminta untuk kembali diperiksa pada 5 Agustus.

Namun, masih kata Djuhandani, pihaknya pun ingin segera menjawab hal-hal terkait sosok inisial T yang diharapkan masyarakat.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X