SketsaNusantara.id - KPU Kabupaten Madiun terus memastikan jumlah pemilih pada Pilkada 2024 benar-benar valid.
Sejumlah langkah langkah strategis dan evaluasi terus dilakukan agar hasil dari pendataan yang dilakukan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.
Anggota KPU Kabupaten Madiun, Divisi Hukum dan pengawasan, Muhammad Wakhid Hasyim mengatakan, saat ini progres pencocokan dan penelitian (coklit) di Kabupaten Madiun sudah 99,7 persen.
Baca Juga: Kronologi 5 Polisi Dikeroyok Anggota PSHT di Jember, Wakapolres Beri Ultimatum
Artinya, semua rumah-rumah warga di Kabupaten Madiun sudah didatangi petugas Pantarlih dengan ditandai tertempelnya stiker di rumah warga setempat.
"Sudah 99,7 persen, sisanya masih melacak data di DP4 ada, namun orangnya belum ditemukan,” katanya pada Senin, 15 Juli 2024, saat melakukan monitoring di Desa Winong, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun dikutip SketsaNusantara.id dari laman kab-madiun.kpu.go.id.
Lebih lanjut dikatakannya, seluruh warga yang masuk di DP4, seluruhnya telah dikonfirmasi.
Baca Juga: Bupati Jember Terjunkan Ribuan Mahasiswa KKN Kolaboratif 2024, Bantu Awasi Stunting, AKI dan AKB
Pun bagi warga yang memiliki hak pilih dan telah terdaftar akan dikawal. Tidak ada satu pun yang tercecer.
Begitu juga warga yang telah meninggal, seluruhnya telah terhapus.
“Segera lapor PPS atau pemdes setempat, jika merasa belum terdata," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, KPU Kabupaten Madiun telah melakukan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk membuat aplikasi Lovepilkada.
Dimana dengan aplikasi ini, tim pendataan pemilih KPU tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten langsung berkolaborasi dengan Dispenduk Capil untuk melaporkan warga yang telah meninggal.
Artikel Terkait
Tahapan Coklit 2 Berjalan, Bawaslu Kabupaten Madiun Mendapat Beberapa Temuan
Lebih dari 80 Persen Warga Sudah Dicoklit, Begini Persiapan KPU Kota Madiun Jelang Pilkada Serentak 2024
KPU Kabupaten Madiun Perkenalkan Keris Tundung Madiun Jadi Maskot, Ajak Masyarakat Turut Sukseskan Pilkada 2024
KPU Kota Madiun Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Jabarkan Persyaratan hingga Batas Usia Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024