Minggu, 19 Juli 2026

Update Terbaru Sengketa Lahan Parkir di Stasiun Jember, Ini Aturan yang Berlaku pada Ojol yang Akan Menjemput Penumpang

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Senin, 22 Juli 2024 | 16:15 WIB
Salah seorang ojek online saat menanti pelanggan di depan Monumen Kereta pada Senin 22 Juli 2024 siang. (SketsaNusantara.id / M Purnomo)
Salah seorang ojek online saat menanti pelanggan di depan Monumen Kereta pada Senin 22 Juli 2024 siang. (SketsaNusantara.id / M Purnomo)

SketsaNusantara.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember Agus Wijaya menguraikan hasil rapat koordinasi bersama dengan jajaran KAI Daop 9 Jember pada Senin 22 Juli 2024 siang.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas konflik antara ojol dan ojek konvensional di Stasiun Jember, beberapa Waktu lalu.

Atas arahan Bupati Jember Hendy Siswanto, Agus mengungkapkan bahwa telah banyak proses yang dilakukan setelah konflik yang terjadi.

Baca Juga: Di Mana Lokasi Makam Mbah Sholeh Tanggul? Ulama Tersohor di Jember Punya Kisah Tidak Biasa Jelang Wafat

Di antaranya, terdiri atas mediasi yang digelar bersama Kasat Intelkam Polres, menggelar rapat usulan teknis bersama jajaran KAI Daop 9 Jember, hingga menggelar rakor penentuan keputusan bersama dengan Kadaop 9 Jember.

"Bapak bupati berharap, sesama warga Jember harus damai dan rukun," lanjutnya.

Khususnya, dalam mencari nafkah.

Berdasar hasil koordinasi dengan jajaran KAI Daop 9 Jember yang dilaksanakan pada Senin pagi, Agus menerangkan bahwa para ojol bisa masuk ke dalam Stasiun Jember. Yakni, untuk melakukan antar jemput penumpang.

"Untuk kantong-kantong parkir masih tetap, yakni berada di sekitar Indomaret di Jalan PB Sudirman dan di bekas Pasar Contong (selatan stasiun, Red)," ungkapnya.

Baca Juga: Coklit di Rumah Bupati Jember, Bawaslu Terus Kawal Hak Pilih Masyarakat di Pilkada 2024

Lokasi antar-jemput roda dua dan roda empat akan dipisah.

Untuk roda dua berlokasi di sisi selatan stasiun. Lalu, roda empat berada di titik penjemputan. Yakni, di utara stasiun, di sekitar masjid. Dengan dipisah, diharapkan dapat mencegah kemacetan.

"Nah, peraturan ini bakal diuji coba selama seminggu mulai besok (Selasa, Red) pukul 08.00," tuturnya.

Sementara untuk kepastian kelanjutan, menunggu hasil evaluasi setelah uji coba selama sepekan.***

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X