SketsaNusantara.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dinilai ugal-ugalan dalam mempersiapkan masa pensiunnya.
Rumah pensiun Jokowi berlokasi di Colomadu, Karanganyar, tampak telah mulai dibangun untuk hunian keluarga Jokowi usai purna tugas.
Jokowi akan menempati rumah pensiun di atas lahan seluas 12.000 m2 yang biaya pembebasan lahannya saja diperkirakan menghabiskan dana sektiar Rp 120 Miliar.
Lokasi rumah pensiun Jokowi sangat strategis, berada dekat dengan Bandara Adi Soemarmo, Mall Solo Paragon, Stasiun Balapan, Stadion Manahan, RS JIH Solo, dan hanya membutuhkan waktu 20 menit saja untuk sampai ke gerbang tol Colomadu.
Diperkirakan biaya pembangunan rumah pensiun Jokowi ini dinilai paling mahal dibandingkan Presiden sebelumnya.
Lantas siapakah sosok tuan tanah atau pemilik lahan yang bakal menjadi rumah pensiun Jokowi ini?
Dikutip SketsaNusantara.id dari akun TikTok @itdnews, sosok pemilik tanah untuk rumah pensiun Jokowi ini bukanlah orang sembarangan salah satunya.
Baca Juga: Dicap Kekasih Hasil Rampasan, Ibrahim Risyad dan Salshabilla Andriani Bakal Segera Menikah Bulan Ini
Diketahui bahwa pemilik tanah seluas 8000 m2 merupakan bos bus Rosalia Indah, Yustinus Soeroso.
Sementara sosok pemilik tanah sisanya yaitu milik warga sekitar yang diketahui namanya adalah Joko Wiyono.
Terungkap harga tanah di lokasi pembangunan rumah pensiun Jokowi kisaran Rp 6-10 juta per meternya.
Saat ini sejumlah pagar pembatas dan pengamanan ketat termasuk dari paspampers telah disiagakan.
Artikel Terkait
Ganjar Pranowo Bandingkan Soekarno dengan Pemimpin Saat Ini, Lebih Utamakan Keluarga daripada Rakyat, Sindir Politik Dinasti Jokowi?
Jadi Pegangan Hidup Jokowi! Sunan Kudus Wali Songo Beri Wasiat Pepatah Jawa Sebelum Wafat, Punya Makna Dahsyat
Total Ada 218 Proyek! Presiden Jokowi Targetkan Pembangunan Infrastruktur Masif 29 PSN Tahun 2024 Lengkap Untuk Semua Sektor Transportasi
Jokowi Resmikan Pabrik Baterai dan Kendaraan Listrik Terbesar se-Asia Tenggara di Karawang, Jawa Barat
Jokowi Resmikan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ini 6 Poin Penting Hak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan