Kamis, 4 Juni 2026

Akhir Hidup Briptu Rian Dwi Wicaksono Tragis di Tangan Istri, Inilah Sosok Polisi Anggota Polres Jombang

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Minggu, 9 Juni 2024 | 18:51 WIB
Ilustrasi anggota polisi. (Pixabay.com/aitoff)
Ilustrasi anggota polisi. (Pixabay.com/aitoff)

SketsaNusantara.id - Kasus oknum polisi wanita atau polwan bakar sang suami di Mojokerto masih berjalan.

Sosok polwan yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fadhilatun Nikmah.

Suami Briptu Fadhilatun Nikmah tak lain juga seorang polisi yang bernama Briptu Rian Dwi Wicaksono.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Briptu Rian Dwi Wicaksono Miliki 3 Ini, Berikut Profil Biodata Korban Polisi Bakar Suami yang Viral

Peristiwa nahas itu terjadi di Asrama Polisi atau Aspol Kota Mojokerto pada hari Sabtu, 8 Juni 2024.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanonasa membenarkan kejadian tersebut.

Selain itu, keterangan AKBP Daniel Somanonasa menyebutkan bahwa Briptu Fadhilatun Nikmah adalah anak buahnya atau anggota Polres Mojokerto Kota.

Baca Juga: Profil dan Biodata Briptu Rian Dwi Wicaksono, Suami Briptu Fadhilatun Nikmah yang Dibakar Hidup-Hidup Oleh Istrinya Hingga Tewas

Pihak kepolisian menyelidiki dugaan motif dari tindakan polwan yang bakar suaminya itu karena masalah keuangan.

Diduga bahwa Briptu Fadhilatun Nikmah kesal dengan Briptu Rian Dwi Wicaksono lantaran saldo uang di tabungannya berkurang beberapa juta.

Informasi yang beredar, ada dugaan bahwa uang hasil gaji ke-13 milik Briptu Rian Dwi Wicaksana berkurang karena dibuat judi online.

Baca Juga: Miris! Lantaran Gaji Ke-13, Begini Akhir Hidup Briptu Rian Dwi Wicaksono yang Dibakar Istrinya Hidup-Hidup

Hal ini memicu emosi sang istri dan terjadi cekcok pasangan ini hingga menyiramkan bensin ke tubuh sang suami.

Dikutip SketsaNusantara.id dari pernyataan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanonasa bahwa korban mendapat pertolongan tetangga dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto.

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X