Sabtu, 4 Juli 2026

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng UNEJ, Mahasiswa Magang dan KKN Kini Dapat Perlindungan JKK-JKM

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Jumat, 3 Juli 2026 | 20:45 WIB
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat dan Rektor UNEJ Iwan Taruna. (Dok UNEJ)
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat dan Rektor UNEJ Iwan Taruna. (Dok UNEJ)

SketsaNusantara.idBPJS Ketenagakerjaan memperkuat kolaborasi dengan Universitas Negeri Jember (UNEJ) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), dan sejumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna mengintegrasikan literasi, riset, inovasi, hingga kurikulum jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan kampus.

Kesepakatan yang diteken Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat dan Rektor UNEJ Iwan Taruna pada Jumat 3 Juli 2026, itu menjadi langkah awal membangun ekosistem perguruan tinggi yang tidak hanya menghasilkan lulusan kompeten, tetapi juga memahami pentingnya perlindungan sosial sebelum memasuki dunia kerja.

Sebagai implementasi awal, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi mahasiswa yang menjalani magang maupun Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Baca Juga: Prof. Sahiron Dorong Percepatan Pemilihan Rektor Definitif dan Sinergi di UIN KHAS Jember

Kerja sama tersebut juga mencakup perluasan kepesertaan civitas akademika, pengembangan kurikulum, kolaborasi riset, serta pemanfaatan AI Center untuk mendukung inovasi layanan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran generasi muda mengenai hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan sejak dini.

"Kami ingin setiap mahasiswa memahami bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar program pemerintah, tetapi hak yang akan melindungi mereka ketika memasuki dunia kerja," ujar Saiful.

Baca Juga: Sidak SPPG Diduga Penyebab Keracunan, Satgas MBG Pemkab Jember Temukan Beberapa Fakta Lapangan

Ia menjelaskan, sinergi dengan kampus merupakan investasi jangka panjang untuk memperkuat sistem perlindungan pekerja sekaligus meningkatkan literasi, inovasi, dan pemberdayaan masyarakat.

“Tujuan kami bukan hanya memperluas kepesertaan saja tetapi, ketika kampus menjadi pusat literasi dan inovasi, manfaatnya tidak berhenti di lingkungan akademik, tetapi ikut memperkuat kualitas perlindungan pekerja Indonesia di masa depan,” imbuhnya.

Menurutnya, sepanjang 2025 BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat jaminan sosial sekitar Rp68 triliun kepada peserta sebagai bentuk perlindungan negara terhadap risiko kerja.

Baca Juga: Pemkab Jember Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah

Saiful menambahkan, keberhasilan penyelenggaraan jaminan sosial tidak hanya diukur dari besarnya manfaat yang dibayarkan, tetapi juga dari dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya melalui berbagai program pemberdayaan.

“Yang kami bangun bukan hanya sistem perlindungan, tetapi juga keberlanjutan kehidupan peserta. Karena itu, kami berharap kolaborasi dengan Universitas Jember dapat menghadirkan program pemberdayaan bagi penerima manfaat dan ahli waris melalui pelatihan kewirausahaan maupun penguatan kapasitas ekonomi. Manfaat yang diterima harus menjadi titik awal untuk bangkit, mandiri, dan produktif,” paparnya.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X