SketsaNusantara.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara resmi mengeksekusi putusan terhadap pengacara Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Razman kini menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026. Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Syarpani, yang membenarkan bahwa Razman telah diterima sebagai warga binaan setelah diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution," ujar Syarpani.
Syarpani juga menyampaikan bahwa proses penerimaan berlangsung sekitar pukul 16.20 WIB sesuai prosedur pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 bulan kepada Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Sebelum adanya konfirmasi resmi dari pihak lapas, kabar mengenai penahanan Razman lebih dahulu disampaikan oleh Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial. Dalam video yang diunggahnya, Hotman mengaku memperoleh informasi langsung dari sumber yang disebutnya terpercaya.
Baca Juga: Status Hukum Nikita Mirzani Telah P21, Razman Nasution Justru Khawatirkan Hal Ini
"Pengumuman resmi, akhirnya si Botak, Razman Nasution sudah resmi dikerangkeng oleh Kejaksaan. Mulai hari ini, hari Kamis, sudah sah dimasukkan ke penjara di Cipinang. Saya sudah bicara langsung dengan sumber yang sah," kata Hotman Paris dalam video tersebut.
Pernyataan itu kemudian diperkuat dengan konfirmasi dari Kepala Lapas Cipinang yang memastikan Razman memang telah diterima sebagai narapidana hasil eksekusi Kejari Jakarta Utara.
Kasus yang menjerat Razman bermula dari perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Proses hukum perkara tersebut bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusan akhirnya, MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 18 bulan kepada Razman.
Dengan dilaksanakannya eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, putusan pengadilan kini resmi memasuki tahap pelaksanaan pidana. Razman akan menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas I Cipinang sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan perkara ini kembali menjadi perhatian publik mengingat perseteruan hukum antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea telah berlangsung cukup lama serta beberapa kali menjadi sorotan media dan masyarakat.
Artikel Terkait
Kirim Surat ke Polisi, Laura Meizani Rela Jadi Jaminan Asal Nikita Mirzani Dibebaskan, Razman Nasution: Ini Jebakan...
Sempat Ajukan Penangguhan, Begini Respon Razman Arif Nasution Pengacara dari Vadel, Benarkah Tersangka Akan Mendapat Keringanan Hukuman?
Vadel Pakai Baju Oren, Si Pengacara Malah Desak Lolly untuk Bertindak? Razman Arif Nasution: Akan Ambil Langkah Hukum
Tanggapi Kasus Nikita Mirzani Versus Reza Gladys, Razman Nasution Desak Pihak Berwajib Untuk Periksa Oky Pratama, Curiga Pada...
Hotman Paris Unggah Foto Perbandingan Dirinya dengan Razman Nasution, Netizen: Gantengan Ahok!
Musuh Bebuyutan dan Pernah Saling Lapor, Razman Nasution Ungkap Alasan Ingin Membela Nikita Mirzani yang Kini Ditahan