SketsaNusantara.id - Viralnya pengakuan seorang perempuan lanjut usia asal Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Mien Sri Wahyuni atau Bu Mien mengaku terkejut setelah mengetahui dirinya memiliki kewajiban utang perbankan hingga mencapai Rp3 miliar.
Kasus tersebut ramai dibahas di media sosial setelah Bu Mien menceritakan pengalamannya kepada sejumlah awak media. Dalam keterangannya, perempuan berusia 74 tahun itu mengaku tidak pernah merasa mengajukan pinjaman maupun menerima dana kredit yang kini menjadi sengketa.
SketsaNusantara.id mencatat, persoalan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023. Saat itu, Bu Mien menerima surat peringatan terkait kredit bermasalah yang disebut berasal dari fasilitas pinjaman atas namanya.
Bu Mien mengaku tidak memahami proses perbankan yang dikaitkan dengan dirinya. Bahkan, ia menyebut tidak memiliki rekening maupun fasilitas perbankan lainnya yang biasa digunakan nasabah untuk melakukan transaksi.
Kasus tersebut semakin menjadi perhatian karena beberapa aset milik Bu Mien disebut masuk dalam proses penyelesaian kredit bermasalah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah rumah yang selama ini ditempatinya dan dikabarkan terancam dilelang.
Menanggapi ramainya pemberitaan tersebut, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Pemimpin Cabang BRI Wonosobo, Dewa Gede Darmayasa, membantah adanya dugaan rekayasa kredit sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
Menurut Dewa, Bu Mien bersama almarhum suaminya tercatat sebagai debitur BRI sejak tahun 2003. Ia juga menyatakan bahwa status pinjaman tersebut telah masuk kategori macet sejak tahun 2023.
Baca Juga: Hadirkan Aplikasi Digital BumDesa, BRI Permudah Pengurus Susun Laporan Keuangan
"Nenek Mien dan Alm Suami merupakan debitur BRI sejak 2003, dan terhitung sejak 2023 pinjaman berstatus macet," kata Dewa Gede Darmayasa dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Minggu, 21 Juni 2026.
BRI juga menegaskan bahwa seluruh dokumen kredit telah ditandatangani langsung oleh pihak yang bersangkutan. Proses tersebut, menurut pihak bank, dilakukan di hadapan notaris sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membantah adanya rekayasa kredit, BRI turut menjelaskan alasan nilai kewajiban pinjaman yang disebut mencapai miliaran rupiah. Pihak bank menyatakan perhitungan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan perbankan yang berlaku terhadap kredit yang tidak diselesaikan.
Dewa menjelaskan bahwa kewajiban kredit tersebut tidak pernah diselesaikan sejak tahun 2023. Akibatnya, nilai tagihan terus bertambah karena adanya komponen bunga dan penalti yang dihitung sesuai aturan.
"Pinjaman tidak pernah diangsur atau dicicil, dan diselesaikan sejak 2023," ujar Dewa.
Artikel Terkait
Berkat Dukungan BRI, Petani Ini Sukses Jadi Raja Kerupuk Goreng Pasir di Jombang
Dari Motor Rengkek Hingga Punya Dua Toko: Perjalanan Panjang Samsul Arif, Pedagang di Jombang yang Sukses Berkat KUR BRI
BRI Beberkan Kekuatan Keuangan Terbarunya, Dari Dana Murah yang Naik hingga Modal Besar untuk Ekspansi Kredit
Berawal dari Pinjaman Modal BRI, Usaha Camilan Ikan Ibu Ana di Jombang Kini Sukses Tembus Pameran