Selasa, 16 Juni 2026

Kejagung Serahkan Aset Rampasan Eddy Tansil ke Negara, Uang Rp51,6 Miliar hingga Vila di Bogor Jadi Penerimaan Negara

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Selasa, 16 Juni 2026 | 16:00 WIB
Kasus Korupsi Eddy Tansil Belum Usai, Kejagung Kembalikan Aset Rp51,6 Miliar dan 20 Bidang Tanah ke Kas Negara (Pixabay.com/ sofiatailor)
Kasus Korupsi Eddy Tansil Belum Usai, Kejagung Kembalikan Aset Rp51,6 Miliar dan 20 Bidang Tanah ke Kas Negara (Pixabay.com/ sofiatailor)

SketsaNusantara.id – Upaya negara dalam memburu dan mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali menunjukkan hasil. Melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejaksaan Agung menyerahkan sejumlah aset rampasan milik buronan kasus korupsi Eddy Tansil kepada negara.

Aset yang berhasil diamankan tersebut terdiri atas uang tunai lebih dari Rp51,6 miliar, puluhan bidang tanah, vila, hingga sebuah pabrik yang tersebar di wilayah Jawa Barat dan Banten.

Penyerahan aset dilakukan dalam acara yang berlangsung di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 15 Juni 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Andri Mulyono, Bos Vendor Motor Listrik yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG Ternyata Sebelumnya Pernah Diperiksa KPK, Kasus Apa?

Eddy Tansil dikenal sebagai terpidana dalam kasus pembobolan dana negara senilai 430 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp1,3 triliun. Meski telah berstatus buronan selama bertahun-tahun, proses pelacakan dan penyitaan aset yang terkait dengannya tetap dilakukan aparat penegak hukum.

Dalam penyerahan kali ini, aset yang diserahkan kepada negara meliputi uang tunai sebesar Rp51.682.537.548. Selain itu, terdapat satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila yang berada di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tidak hanya itu, negara juga menerima satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi berikut bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera atau eks pabrik Becks Beer yang berlokasi di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Update Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Agung Akhirnya Resmi Tetapkan Komisaris Perusahaan Penyedia Motor Listrik BGN Sebagai Tersangka, Ini Perannya

Aset lainnya berupa 18 bidang tanah kosong yang berada di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten. Tanah-tanah tersebut merupakan hasil pemulihan aset yang diperoleh sejak tahun 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan aset tersebut menjadi bukti perubahan pendekatan dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, hukuman penjara saja tidak cukup apabila kerugian negara tidak dapat dipulihkan.

"Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Purbaya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Heran Namanya Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Bea Cukai, Beberkan Fakta di Balik Video Viral Toko Elektronik

Ia menambahkan bahwa aset yang berhasil dikembalikan akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat karena dapat memperkuat kapasitas fiskal pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan.

Keberhasilan tersebut juga menunjukkan semakin pentingnya peran Badan Pemulihan Aset dalam mengidentifikasi, melacak, mengamankan, hingga menyerahkan kembali aset-aset hasil tindak pidana kepada negara.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X