SketsaNusantara.id – Upaya negara dalam memburu dan mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali menunjukkan hasil. Melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejaksaan Agung menyerahkan sejumlah aset rampasan milik buronan kasus korupsi Eddy Tansil kepada negara.
Aset yang berhasil diamankan tersebut terdiri atas uang tunai lebih dari Rp51,6 miliar, puluhan bidang tanah, vila, hingga sebuah pabrik yang tersebar di wilayah Jawa Barat dan Banten.
Penyerahan aset dilakukan dalam acara yang berlangsung di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 15 Juni 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Eddy Tansil dikenal sebagai terpidana dalam kasus pembobolan dana negara senilai 430 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp1,3 triliun. Meski telah berstatus buronan selama bertahun-tahun, proses pelacakan dan penyitaan aset yang terkait dengannya tetap dilakukan aparat penegak hukum.
Dalam penyerahan kali ini, aset yang diserahkan kepada negara meliputi uang tunai sebesar Rp51.682.537.548. Selain itu, terdapat satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila yang berada di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tidak hanya itu, negara juga menerima satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi berikut bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera atau eks pabrik Becks Beer yang berlokasi di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Aset lainnya berupa 18 bidang tanah kosong yang berada di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten. Tanah-tanah tersebut merupakan hasil pemulihan aset yang diperoleh sejak tahun 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan aset tersebut menjadi bukti perubahan pendekatan dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, hukuman penjara saja tidak cukup apabila kerugian negara tidak dapat dipulihkan.
"Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Purbaya.
Ia menambahkan bahwa aset yang berhasil dikembalikan akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat karena dapat memperkuat kapasitas fiskal pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan.
Keberhasilan tersebut juga menunjukkan semakin pentingnya peran Badan Pemulihan Aset dalam mengidentifikasi, melacak, mengamankan, hingga menyerahkan kembali aset-aset hasil tindak pidana kepada negara.
Artikel Terkait
KPK Kembali Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi SMS dan WhatsApp di 2 BUMN, Nilai Kerugian Negara Disebut Hampir Rp2 Triliun
Prabowo Minta Jajarannya Tinggalkan Praktik yang Mengarah ke Korupsi, Pesan Ini Disebut Terus Diulang di Kabinet
Mahfud MD Ungkap Dugaan Korupsi BGN Sudah Lama Diteriakkan Publik, Pengadaan IT Rp1,2 Triliun Kini Kembali Jadi Sorotan
Terungkap di Sidang Korupsi Impor Bea Cukai, KPK Ungkap Fakta Kemunculan Nama Raffi Ahmad dalam Kasus Impor Barang
Menduga Ada Keterlibatan, Mahfud MD Dorong Mahkamah Agung Periksa Kepala BGN Baru Nanik S. Deyang dalam Kasus Korupsi Program MBG Dadan Hindayana CS