Selasa, 16 Juni 2026

Kejagung Serahkan Aset Rampasan Eddy Tansil ke Negara, Uang Rp51,6 Miliar hingga Vila di Bogor Jadi Penerimaan Negara

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Selasa, 16 Juni 2026 | 16:00 WIB
Kasus Korupsi Eddy Tansil Belum Usai, Kejagung Kembalikan Aset Rp51,6 Miliar dan 20 Bidang Tanah ke Kas Negara (Pixabay.com/ sofiatailor)
Kasus Korupsi Eddy Tansil Belum Usai, Kejagung Kembalikan Aset Rp51,6 Miliar dan 20 Bidang Tanah ke Kas Negara (Pixabay.com/ sofiatailor)

Selama beberapa tahun terakhir, pemulihan aset menjadi salah satu fokus utama aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi. Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat diminimalkan.

Penyerahan aset Eddy Tansil menjadi salah satu contoh bagaimana negara terus berupaya mengejar hasil kejahatan meskipun pelaku utama belum berhasil ditangkap. Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa aset yang berasal dari tindak pidana korupsi tetap dapat ditelusuri dan dikembalikan untuk kepentingan publik.

Dengan masuknya uang tunai puluhan miliar rupiah serta berbagai aset properti bernilai tinggi ke dalam pengelolaan negara, pemerintah berharap penerimaan negara dapat semakin diperkuat. Keberhasilan ini juga menjadi pesan bahwa upaya pemulihan aset akan terus dilakukan sebagai bagian dari agenda pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola keuangan negara.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X