SketsaNusantara.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026.
Pengesahan ini menjadi salah satu agenda penting dalam masa persidangan DPR tahun sidang 2025-2026. Keputusan diambil setelah seluruh tahapan pembahasan rancangan undang-undang tersebut dinyatakan selesai oleh panitia kerja.
Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V menjadi forum pengambilan keputusan akhir terhadap revisi regulasi yang mengatur institusi kepolisian tersebut. Persetujuan diberikan oleh seluruh fraksi yang hadir dalam sidang.
Sebelum pengambilan keputusan dilakukan, Ketua Panitia Kerja RUU Polri, Habiburokhman, terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah. Laporan itu menjadi dasar bagi pimpinan rapat untuk meminta persetujuan seluruh anggota dewan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat kemudian meminta persetujuan peserta sidang terkait rancangan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco pada peserta rapat.
Pertanyaan tersebut langsung mendapat jawaban serempak dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna. Persetujuan itu sekaligus menandai berakhirnya proses legislasi revisi UU Polri di tingkat DPR.
“Setuju,” sahut para anggota legislator.
Pengesahan revisi UU Polri tersebut merupakan lanjutan dari serangkaian pembahasan yang telah berlangsung sebelumnya. DPR bersama pemerintah diketahui telah melakukan pembahasan terhadap berbagai materi perubahan yang masuk dalam rancangan undang-undang tersebut.
Salah satu tahapan penting terjadi pada 4 Juni 2026. Saat itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum menyerahkan daftar inventarisasi masalah atau DIM kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari proses pembahasan revisi regulasi.
DIM merupakan daftar yang berisi berbagai poin perubahan, masukan, serta pembahasan terhadap pasal-pasal yang akan direvisi dalam sebuah rancangan undang-undang. Dokumen tersebut menjadi acuan utama dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah.
Dalam pembahasan revisi UU Polri, pemerintah menyerahkan sebanyak 112 daftar inventarisasi masalah. Seluruh poin tersebut kemudian dibahas bersama oleh DPR dan pihak pemerintah sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Artikel Terkait
Soroti Kasus Eks Istri Andre Taulany, Komisi III DPR Minta Polisi Tak Proses Laporan Erin Terhadap Mantan ART
Detik-detik Prabowo Salah Ngomong saat Pidato di Rapat Paripurna DPR, Sebut Gaji Guru Naik hingga 300 Persen
Kasus Dugaan Penganiayaan ART Jadi Sorotan DPR, Erin Wartia Klaim Punya Bukti CCTV dan Minta Tak Diadili Sepihak
Ramai Disorot, Usulan Anggota DPR Komisi VII Soal Bangun 1.000 Bioskop Desa dari APBN 2027, Netizen: Lebih Baik Bikin Klinik Gratis
Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo, Dua Orang Staf Meninggal Dunia