"Saya mengakui kesalahan saya dan menyesali perbuatan yang telah menimbulkan keresahan serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," kata TS sebagaimana dikutip dari Instagram @lambe_turah.
Sementara itu, korban menyatakan menerima permohonan maaf tersebut dan memilih tidak menempuh jalur hukum.
5. Propam Tetap Lakukan Pemeriksaan
Walaupun persoalan telah diselesaikan secara damai melalui mediasi, proses internal kepolisian tetap berjalan.
Kasi Propam Polres Tuban, Iptu Latief, menegaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap TS sebagai bentuk penegakan disiplin anggota.
Polres Tuban memastikan mediasi tidak menghapus proses pemeriksaan etik maupun disiplin yang sedang berlangsung.
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Tuban,” kata Siswanto dalam keterangannya.
Selain meminta maaf, pelaku juga memberikan uang pengobatan kepada korban sebesar Rp150 ribu yang diterima secara sukarela dalam kesepakatan damai tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Revisi UU Polri Diusulkan Beri Ruang bagi Sipil Duduki Jabatan Utama, MenHAM Natalius Pigai Ungkap Alasannya
Dasco Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI Perry Warjiyo, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Rencana Pergantian Jabatan
Prabowo Minta Jajarannya Tinggalkan Praktik yang Mengarah ke Korupsi, Pesan Ini Disebut Terus Diulang di Kabinet
Kursi Wamen Imigrasi Ditinggalkan Silmy Karim, Istana Sebut Belum Ada Urgensi untuk Menunjuk Pengganti
Kuasa Hukum Roy Suryo Pertanyakan Berkas Kasus Ijazah Jokowi yang Belum P21, Sebut Ada Masalah dalam Pembuktian
PDIP Peringati 125 Tahun Bung Karno, Hasto Singgung Rupiah Melemah, IHSG Turun dan Supremasi Hukum yang Dinilai Kian Mendesak