Senin, 8 Juni 2026

5 Fakta Kasus Badut Pengamen di Tuban, Sempat Disuruh Sujud oleh Oknum Anggota Propam Polres Tuban hingga Berujung Damai

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 7 Juni 2026 | 12:00 WIB
Deretan fakta terkait kasus dugaan intimidasi badut pengamen di Tuban (Kolase X @B3doel___, Instagram/@lambe_turah)
Deretan fakta terkait kasus dugaan intimidasi badut pengamen di Tuban (Kolase X @B3doel___, Instagram/@lambe_turah)

Dalam video yang beredar di media sosial, korban diduga mendapat perlakuan kasar.

Sejumlah saksi menyebut korban sempat dimarahi, ditampar bahkan dipaksa bersujud oleh pelaku.

Rekaman CCTV dan video warga kemudian viral dan memicu kecaman dari publik.

Baca Juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Pertanyakan Berkas Kasus Ijazah Jokowi yang Belum P21, Sebut Ada Masalah dalam Pembuktian

3. Polres Tuban Benarkan Pelaku Merupakan Anggota Polisi

Setelah video ramai diperbincangkan, Polres Tuban memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, membenarkan bahwa pelaku merupakan anggota kepolisian berinisial TS.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi pelaku.

Baca Juga: 95 Petani Tambak Terima KUR Rp12,4 Miliar, Ternyata Diminta Tanda Tangan Dokumen Kosong? Fakta Sidang Korupsi BSI Mulai Terungkap 

4. Berakhir Damai

Setelah kasus viral, pihak kepolisian memanggil korban dan pelaku untuk menjalani mediasi.

Menurut Iptu Siswanto, kedua belah pihak akhirnya memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

"Kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak ada rasa dendam atau benci," ujar Siswanto.

Baca Juga: Tragedi WNI di Jepang, Perempuan 21 Tahun Tewas Ditusuk Sesama Warga Indonesia, Pengakuan Terduga Pelaku Mengejutkan Polisi 

Dalam video permintaan maaf yang beredar, TS mengaku menyesali perbuatannya.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @lambe_turah, X @B3doel___

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X