Sabtu, 6 Juni 2026

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi SMS dan WhatsApp di 2 BUMN, Nilai Kerugian Negara Disebut Hampir Rp2 Triliun

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 6 Juni 2026 | 08:30 WIB
Gedung KPK. (kpk.go.id)
Gedung KPK. (kpk.go.id)

SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyidikan baru yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN). Kasus yang tengah diusut itu disebut memiliki nilai kerugian negara yang sangat besar.

Perkara tersebut menarik perhatian karena berkaitan dengan layanan notifikasi perbankan yang digunakan masyarakat dalam aktivitas transaksi sehari-hari. Dugaan penyimpangan itu disebut terjadi pada pengadaan layanan pemberitahuan melalui SMS dan WhatsApp.

Meski penyidikan telah dimulai, hingga kini KPK belum menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka. Namun lembaga antirasuah itu memastikan proses hukum sedang berjalan melalui surat perintah penyidikan yang baru diterbitkan.

Baca Juga: KPK Kembali Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemerasan Izin Tinggal WNA

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidikan tersebut berkaitan dengan pengadaan notifikasi perbankan pada dua perusahaan pelat merah.

"Benar, KPK memulai penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Juni 2026.

Menurut informasi yang disampaikan KPK, objek yang sedang ditelusuri penyidik adalah pengadaan layanan pemberitahuan transaksi kepada nasabah. Layanan tersebut selama ini digunakan untuk mengirim informasi melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan digital.

Baca Juga: Setelah Sempat Tak Diketahui Keberadaannya, Silmy Karim Datangi KPK Menjelang Tengah Malam Saat Kasus OTT Imigrasi Memanas

Notifikasi perbankan sendiri menjadi salah satu fasilitas yang umum digunakan oleh nasabah. Setiap transaksi, baik berupa transfer, pembayaran, maupun aktivitas keuangan lainnya, biasanya akan diikuti dengan pemberitahuan otomatis melalui SMS atau WhatsApp.

Dalam perkara yang sedang diusut ini, KPK menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan layanan tersebut. Namun rincian mengenai modus maupun pihak yang diduga terlibat masih belum dipublikasikan kepada masyarakat.

Budi menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan masih bersifat umum. Artinya, proses yang dilakukan penyidik saat ini masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti dan pendalaman perkara.

Karena itu, belum ada individu maupun korporasi yang diumumkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK juga belum mengungkap identitas dua BUMN yang masuk dalam ruang lingkup penyidikan.

Meski demikian, nilai kerugian negara yang disebut dalam perkara ini menjadi salah satu aspek yang menyita perhatian. Angkanya disebut mencapai jumlah yang sangat besar.

"Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir dua triliun rupiah," ujarnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X