Rabu, 8 Juli 2026

Dari Bungkus Saset Jadi Atap Rumah, Produk Alduro Dipakai Program Bedah Rumah Pemkot Yogyakarta

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 20 Mei 2026 | 16:30 WIB
Penggunaan atap Alduro dalam program bedah rumah oleh Pemkot Yogyakarta. (Dok. Pemkot Yogyakarta & PT Sirkular Karya Indonesia)
Penggunaan atap Alduro dalam program bedah rumah oleh Pemkot Yogyakarta. (Dok. Pemkot Yogyakarta & PT Sirkular Karya Indonesia)

Perwakilan PT JOS, Prima Kurniawan, menjelaskan material atap dari limbah plastik telah melewati tahapan pengujian ketahanan dan kualitas. Produk tersebut juga disebut telah terverifikasi.

Selain dikenal kuat dan tahan lama, atap Alduro diklaim mampu menghadapi cuaca ekstrem. Materialnya juga tidak mudah pecah maupun retak saat digunakan dalam jangka panjang.

Atap tersebut disebut memiliki kemampuan meredam panas lebih baik dibanding material tertentu. Selain itu, suara bising saat hujan turun juga dapat berkurang sehingga suhu ruangan terasa lebih sejuk.

Sebelumnya, Direktur Utama PT SKI, Sugiarto Romerli, pernah menjelaskan bahan dasar Alduro berasal dari sampah plastik sasetan yang umum ditemui masyarakat.

Menurutnya, limbah plastik jenis itu menjadi salah satu masalah lingkungan karena banyak berakhir di sungai hingga laut. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu ekosistem jika tidak diolah dengan baik.

Karena itu, PT SKI mengembangkan produk atap berbahan limbah plastik sebagai salah satu solusi pengolahan sampah. Selain mendukung pengurangan limbah, produk tersebut juga ditawarkan dengan harga yang relatif ekonomis.

Penggunaan atap berbahan limbah daur ulang dalam program bedah rumah Pemkot Yogyakarta menjadi perhatian tersendiri. Selain membantu warga memperoleh hunian lebih layak, program tersebut juga menghadirkan inovasi pengolahan sampah menjadi material bangunan bernilai guna.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X