Dika juga mengungkapkan modus yang digunakan Ashari saat menjerat para korbannya.
“Modusnya meyakinkan, mendoktrin kepada santriwatinya dengan dokterin yakni thoriqoh, yang intinya di situ namanya murid harus nurut dengan guru,” bebernya.
Pihak kepolisian sendiri baru menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026 lalu.
Selain itu, Polresta Pati juga melakukan beberapa upaya mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga olah TKP.
Saat ini, Polresta Pati tengah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka.
Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Dika lagi.
Sempat Diduga Kabur
Meski sudah berstatus tersangka, Polresta Pati belum melakukan penahanan terhadap Ashari.
Pihak kepolisian pun membantah tersangka melarikan diri dari Pati.
Tersangka ada di Pati dan sudah berkomunikasi dengan penyidik bersama penasihat hukumnya,” kata Jaka kepada awak media pada Senin, 4 Mei 2026.
Jaka juga menjelaskan alasan pihaknya belum melakukan penahahan terhadap Ashari.
Sala satu pertimbahan yakni sikap tersangka yang dinilai mau mengikuti prosedur hukum dan kooperatif.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Apa Bedanya dengan LPG? Bahlil Usulkan CNG Jadi Pengganti Gas Elpiji yang Diklaim Lebih Murah, Ini Kelebihan dan Keamanan untuk Kebutuhan Rumah Tangga
Pesona 15 Lukisan SBY dalam Peringatan 5 Tahun Berkarya, Mulai dari Pantai California hingga Berbagai Kota di Pulau Jawa
Program Ganti Atap Rumah Wartawan Berlanjut, Kisah Nyata Rumah Bocor hingga Kesetrum Kini Berubah Lebih Aman dan Sejuk
DPR Usul Reformasi Total Guru, Hapus PPPK hingga P3K Paruh Waktu dan Satukan Jadi PNS Nasional