Jumat, 19 Juni 2026

5 Fakta Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup, 2 Kali Dipenjara Gara-gara Demo

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 27 April 2026 | 19:30 WIB
Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup yang baru (pks.id)
Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup yang baru (pks.id)

Baca Juga: Anak Usaha MCG Diduga Caplok Pulau Kecil di Banyuwangi, Aktivis Soroti Izin Tambang Emas

2. Aktif di Dunia Pergerakan

Tak kapok, Jumhur yang bebas pada tahun 1992 kembali terjun ke dunia pergerakan.

Ia melebarkan pengaruhnya dengan bergabung ke sejumlah organisasi hingga partai politik.

Ia pernah menjadi direktur eksekutif CIDES atau Center for Information and Development Studies hingga menjabat sebagai Sekretaris Jendera Partai Daulat Rakyat.

 Baca Juga: 4 Update Kasus Pencemaran Cesium-137 di Cikande, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Singgung Impor Skrap Baja dan Besi

3. Pernah Dipenjara 2 Kali

Semasa masih berstatus mahasiswa ITB, Jumhur pernah ikut dalam unjuk rasa penolakan kehadiran Mendagri saat itu, Rudini.

Ia bersama rekan-rekan sesama mahasiswa ITB seperti Fadjroel Rachman, Arnold Purba menolak kedatangan Rudini di kampus ITB.

Dalam unjuk rasa yyang dikenal dengan sebutan peristiwa 5 Agustus 1989 ini, Jumhur dan 3 rekannya ditahan di penjara selama 3 tahun.

Baca Juga: Perluas Jaringan, IKA PMII Jombang Tekankan Kunci Sukses Aktivis Berperan di Bidang Sosial

Jumhur kembali mendekam di balik jeruji pada masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Pada 13 Oktober 2020, Jumhur yang saat itu tercatat sebagai aktivis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) ditangkap terkait keikutsertaannya dalam aksi demonstrasi Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia ditahan di Sel Tahanan Bareskrim Mabes Polri selama 7 bulan hingga menjalani penangguhan penahanan pada 6 Mei 2021. 

4. Pernah Menerbitkan Buku 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X